Selasa, 26 Mei 2020

Dewas KPK Ternyata Sudah Keluarkan 34 Ijin Penyadapan

Baca Juga

Foto: Logo di dalam Kantor KPK.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengeluarkan 34 ijin penyadapan sejak 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020. Selain itu, Dewas KPK juga sudah mengeluarkan ijin untuk 15 penggeledahan dan 134 penyitaan.

Hal itu, disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan pada hari ini, Selasa 26 Mei 2020. Disampaikannya pula, bahwa sejak dilantik pada 20 Desember 2019 lalu, pihaknya telah melakukan 3 (tiga) poin penting kegiatan.

Tiga poin penting kegiatan itu yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional dan melaksanakan tugas pengawasan serta evaluasi kinerja Pimpinan KPK.

"Dewas KPK juga menerima 92 Surat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan pimpinan KPK serta pegawai", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2020.

Tumpak pun berjanji, Dewas KPK melakukan tugas secara transparan, profesional dan akuntabel. “Supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK", tandasnya.


Hanya saja, Tumpak Hatorangan tidak mengungkapkan jumlah pengaduan yang sudah diproses Dewas KPK dan terbukti melanggar Kode Etik KPK

Seperti dikatahui, Dewas KPK merupakan intitusi baru dalam tubuh KPK atas revisi Undang-Undang KPK. Dewas KPK di antaranya berwenang memberikan ijin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan. *(Ys/HB)*