Baca Juga
"Ketiganya hadir, nanti akan didalami mengenai Saksi terkait dengan pengelolaan aset-aset dari tersangka RE (Rahmat Effwndi)", terang Pelaksana-tugae (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (28/03/2022).
Dikonfirmasi tentang apakah nantinya perkara ini akan dikembangkan ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ali menjelaskan, saat ini KPK masih fokus pada pengelolaan aset-aset Rahmat Efdendi selaku Wali Kota Bekasi.
"Oleh karena itu, instrumen yang dipakai selain mengenai tadi, uang pengganti melalui UU Tindak Pidana Korupsi, tentu tindak pidana pencucian uang terus ditelusuri", jelas Ali Fikri.
"Prinsipnya, tentu jika kemudian ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu dengan sengaja, menyembunyikan, menyamarkan dengan mengatas-namakan pihak lain, tentu akan diterapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana perkara-perkara hasil tindak tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK yang sudah kami sampaikan ya", tandas Ali Fikri.
Sebelumnya, Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar terkait kasus ini.
Sebagai Tersangka pemberi suap, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelimanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi melalui pemotongan tunjangan jabatan. Uang-uang dari hasil pemotongan tunjangan jabatan tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
KPK pun mengindikasikan adanya tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dimana Rahmat Effendi diduga menerima Rp. 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi dari pemotongan tunjangan jabatan.
Selain itu, KPK mensinyalir adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. *(HB)*
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut ini rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); serta
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.