Senin, 07 Februari 2022

KPK Panggil Inspektur Dan 3 Saksi Lainnya Terkait Perkara Wali Kota Bekasi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 07 Februari 2022, memanggil Inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Dian Herdiana sebagai Saksi atas  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 yang menjerat Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

Dian Herdiana diketahui juga merupakan mantan Camat Rawalumbu. Dian diperiksa sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Kami periksa Dian Herdiana dalam kapasitas Saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (07/02/2022).

Selain Dian, Tim Penyidik KPK juga memanggil Lurah Bojong Nanin, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dispenda Pemkot Bekasi Mulyadi alias Lom dan seorang Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya. Mereka pun diperiksa sebagai Saksi untuk perkara yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 (sembilan) Tersangka. Mereka, yakni:
1. Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi;
2. M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi;
3. Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati;
4. Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna;
5. Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi;
6. Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME;
7. Lai Bui Min (LBM) selaku pihak swasta;
8. Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR; dan
9. Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: