Baca Juga
"Para Saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/01/2022).
Ali menjelaskan, para Lurah itu diperiksa pada Kamis (20/01/2022) dan Jum'at (21/01/2022) di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Adapun ketujuh Lurah tersebut, yakni Lurah Kranji Akbar Juliando; Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur, Ngadino serta Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Pra Fitria Angelia.
Berikutnya, Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Isma Yusliyanti dan Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Ahmad Hidayat;
Selain ketujuh Lurah tersebut, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Diah selaku Kabag Hukum Setdakot Bekasi, Ina seorang staf pada Bagian Hukum Setdakot Bekasi dan Nasori selaku Direktur Marketing PT. MAM Energindo.
PT. MAM Energindo sendiri merupakan salah-satu perusahaan yang biasa ikut berkecimpung dalam lelang maupun pengerjaan proyek-proyek di Kota Bekasi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikut-sertaan perusahaan Saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi", jelas Ali Fikri.
Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi.
Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1. *(HB)*