Kamis, 06 Januari 2022

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap Rp. 5,7 Miliar

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 06 Januari 2022, menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 (delapan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.

Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK bersama 13 (tiga belas) orang lainnya dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu (05/01/2022) siang. Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut secara intensif, 9 (sembilan) orang diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka

"KPK berkesimpulan ada 9 (sembilan) Tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi 4 (empat) orang. Sedangkan penerima adalah 5 (lima) orang", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.

Firli Bahuri menegaskan, dari 4 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap tersebut adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

"Salah satu Tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. Inisial RE", tegas Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, bahwa terungkapnya perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK, bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi inisial 'MB' kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi pada Rabu 05 Januari 2022.

Atas informasi itu, Tim KPK berkoodinasi dan kemudian melakukan kroscek lapangan hingga terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penyerahan uang yang dilakukan 'MB' kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota Bekasi 

Ketika 'MB' keluar dari rumah itu setelah melakukan penyerahan uang kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota Bekasi itulah tim KPK langsung melakukan penangkapan dan langsung menggeledah rumah dinas Wali Kota Bekasi tersebut.

"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis. Miliaran dalam bentuk pecahan rupiah", jelas Firli Bahuri.

Total KPK menemukan ada Rp. 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Ada Rp. 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening", ucap Firli.

Firli menegaskan, setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan secara intensif terhadap para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, KPK berkesimpulan dan menetapkan 9 (sembilan) orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka perkara dugaan  Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022.

"Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat 9 (sembilan) orang Tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY dan JL", tandas Firli. *(HB)


BERITA TERKAIT: