Baca Juga

Salah-satu suasana sidang saat terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin dan saksi Yanti Sumiati saling berpelukan seraya saling berterima-kasih, Kamis 06 Januari 2022, di ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 06 Januari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi yang Meringankan atau A de Charge' kali ini, terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin melalui Kuasa Hukum-nya manghadirkan 2 (dua) Saksi, yakni Yanti Sumiati seorang Ibu Rumah Tangga dan Irawan Dimyati seorang wiraswasta.
Dalam persidangan, dengan terbata-bata seolah menahan tangis, mantan Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan rasa terima-kasihnya kepada saksi Yanti Sumiati karena bersedia menjadi Saksi untuknya.
"Pertama saya ucapkan terima kasih pada ibu, bahwa ibu yang tidak pernah saya kenal, yang tidak pernah saya tahu, ibu bersedia jadi Saksi dan saya tidak pernah berharap bahwa Tuhan mempertemukan kita pada hari ini dan ibu bersedia meluangkan waktu", ujar Azis Syamsuddin dengan terbata-bata dan linangan air mata yang tampak di pipi, Kamis (06/01/2022), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jalarta Pusat.
Azis menyampaikan hal tersebut dalam persidangan kepada saksi Yanti Sumiati, warga Lampung Timur yang pernah mendapat uluran tangan Azis Syamsuddin untuk membiayai operasi putrinya.
Yang mana, dalam kesaksiannya,Yanti Sumiati menerangkan, bahwa pada 6 Desember 2020, saat jelang kelahiran putrinya, Yanti mengaku baru mengetahui bayinya memiliki masalah kesehatan hydromakoli di bawah leher, sehingga harus menjalani operasi yang memakan biaya sekitar Rp. 45 juta. Terlebih, operasi itu pun harus dilakukan di rumah sakit besar di Bandarlampung.
Karena tidak memiliki biaya untuk melakukan operasi, Yanti lalu menceritakannya kepada tetangga dan tetangga itu membagikan cerita Yanti di media sosial. Tak lama, Yanti lalu ditelepon oleh seorang pria bernama Rika yang belakangan diketahui adalah anak buah Azis Syamsuddin.
Yanti Sumiati mengaku, Rika menjemputnya dari Lampung Timur dan mengurus keperluan Yanti dan anaknya untuk menjalani operasi.
"Dari pertama kali anak saya ditangani, saya ingin berterima-kasih langsung kepada Pak Azis. Saya ingin beri ucapan langsung. Hati ini belum plong dan ingin sekali mengucapakan terima-kasih langsung. Bagi saya, Pak Azis adalah malaikat yang dikirim langsung oleh Allah. Kalau seandainya tidak ada yang menolong, nyawa anak saya tidak bisa tertolong", ungkap Yanti sembari terisak-isak seakan menahan ledakan tangisnya
"Ibu bersedia meluangkan waktu dan ibu bisa memberikan suatu fakta dan saya yakini ibu adalah titipan ALLAH yang saya tidak tahu dan tidak ada niat membantu karena dari sekian orang, saya tidak tahu ibu tiba-tiba mau menjadi Saksi. Saya ucapkan terima-kasih pada ibu. Salam hormat saya kepada suami, keluarga. Demoga dengan pertemuan ini kita akan cepat bertemu lagi di lain waktu", ujar Azis sembari menangis.
Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis mengungkapkan hal tersebut dari kursi terdakwa dengan linangan air-mata yang tampak terus menetes di pipinya.
"Dan ini tidak akan mengendorkan saya, karena saya meyakini apa yang saya lakukan tak perlu orang lain tahu. Saya tak mau orang lain tahu apa yang saya lakukan kalau itu niat saya hanya karena Allah dan ridho Allah", ungkap Azis.
Yanti juga mengaku, dirinya tidak tahu ada orang kepercayaan Azis bernama Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado.
"Tidak ada nama itu, adanya Pak Rika sama Pak Azis. Itu pun (bantuan biaya operasi putrinya) saya tahu (dari) Pak Azis setelah anak saya lahir", kata Yanti.
"Sepengetahuan Saksi, di lingkungan rumah Saksi mendukung partai apa?", tanya Rifai Kusumanegara, Penasihat Hukum terdakwa Azis Syamsuddin.
"Tidak ada nama itu, adanya Pak Rika sama Pak Azis. Itu pun (bantuan biaya operasi putrinya) saya tahu (dari) Pak Azis setelah anak saya lahir", kata Yanti.
"Sepengetahuan Saksi, di lingkungan rumah Saksi mendukung partai apa?", tanya Rifai Kusumanegara, Penasihat Hukum terdakwa Azis Syamsuddin.
"PDIP", jawab Yanti.
"Jadi bukan pendukung Partai Golkar ya?", tanya Rifai lagi.
"Bukan, PDI (Perjuangan), condong ke PDI (Perjuangan)", jawab Yanti.
Rifai mengatakan, ia menghadirkan Yanti Sumiati dan Irawan Dimyati alias Asep yang juga mendapat bantuan berupa pembangunan 4 masjid dan 7 kali sumbangan hewan kurban untuk menunjukkan bahwa Azis kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan tanpa pamrih.
"Dengan harapan sidang ini dapat melihat Terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri", ujar Rifai.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokad Maskur Husain senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau totalnya sekitar Rp. 3,619 miliar.
Uang-uang itu diberikan, supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK agar nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tidak muncul di tahap penyidikan.
Muhammad Azis Syamsuddin dihadapkan pada 2 (dua) dakwaan. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT: