Baca Juga

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memakai rompi khas Tahanan KPK saat diarahkan petugas untuk keluar dari dalam gedung Merah Putih menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK Kavling C1, Kamis (06/01/2022).
Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sembilan Tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka AA, LBM, SY, dan MS akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka
Firli Bahuri pun menjelaskan, korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak mulai dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya.
"Dampak akhir dari korupsi itu adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat", jelas Firli.
Demikian pula dengan para pelaku usaha, mereka harus berkomitmen yang sama dalam upaya membangun budaya anti-korupsi melalui praktik bisnis yang jujur, berintegritas dan harus menghindari praktik suap.
Lebih lanjut, Firli membeber kronologi OTT yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 Tersangka lainnya tersebut. Yakni, bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK, bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi inisial 'MB' kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi pada Rabu 05 Januari 2022.
Atas informasi itu, Tim KPK berkoodinasi dan kemudian melakukan kroscek lapangan hingga terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penyerahan uang yang dilakukan 'MB' kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota Bekasi
Ketika 'MB' keluar dari rumah itu setelah melakukan penyerahan uang kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota Bekasi itulah tim KPK langsung melakukan penangkapan dan langsung menggeledah rumah dinas Wali Kota Bekasi tersebut.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis. Miliaran dalam bentuk pecahan rupiah", jelas Firli Bahuri.
Total KPK menemukan ada Rp. 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp. 3 miliar (tiga miliar rupiah) dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp. 2,7 miliar (dua koma tujuh miliar rupaih)", jelas Firli Bahuri.
Firli menegaskan, setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan secara intensif terhadap para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, KPK berkesimpulan dan menetapkan 9 (sembilan) orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022.
"Berdasarkan hasil keterangan para Saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat 9 (sembilan) orang Tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY dan JL", tandas Firli. *(HB)