Jumat, 07 Januari 2022

KPK Ungkap Modus Suap Wali Kota Bekasi Beralibi Sumbangan Masjid

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 06 Januari 2022, telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi alias 'Pepen' bersama 8 (delapan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarts Selatan pada Kamis (06/01/2022) sore, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap salah-satu dugaan peristiwa pidana korupsi yang diduga telah diperbuat tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi terkait proyek ganti rugi pengadaan lahan tanah. Yang mana, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahan tanahnya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan alibi 'sumbangan masjid'.

Ketua KPK Firli Bahuri pun mengungkap, bermula dari Pemkot Bekasi menetapkan program dalam APBD-P Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 untuk belanja modal ganti rugi lahan tanah dengan nilai total anggaran Rp. 286,5 miliar.

Anggaran sebesar tersebut digunakan untuk pembebasan lahan sekolah di kawasan Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202, pembebasan lahan Polder Air Kranji dan melanjutkan proyek Pembangunan Gedung Teknis Bersama.

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018–2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid", ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.

Firli menjelaskan, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi dan Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna. Total uang yang diterima Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi melalui dua orang kepercayaannya itu dari pihak swasta, total lebih dari Rp. 7 miliar.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp. 4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp. 3 miliar dari MS dan mengatas-namakan sumbangan ke salah-satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY", jelas Firli Bahuri.

Adapaun inisial LBM yang disebut Firli Bahuri dalam penjelasannya adalah Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai pihak swasta, inisial MS adalah Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu dan inisial SY adalah Suryadi selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa).

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyebut, KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kegiatan operasional tersangka Rahmat Effendi.

Sementara ini, KPK telah mengamankan bukti uang total Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 3 miliar dan Rp. 2 miliar berada di dalam buku tabungan.

Sementara ini pula, KPK masih menetapkan 9 (sembilan) Tersangka atas perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2022 ini.

Dari 9 Tersangka tersebut, 5 (lima) orang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan 4 (empat) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Lima Tersangka penerima suap itu yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi.

Adapun 4 Tersangka pemberi suap tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen dari unsur swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri dan PT. Hanaveri Sentosa dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.

Terhadap Tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara waktu, sembilan Tersangka tersebut ditahan mulai 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Tersangka AA, LPM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RE, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih *(HB)*


BERITA TERKAIT: