Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.
Adapaun inisial LBM yang disebut Firli Bahuri dalam penjelasannya adalah Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai pihak swasta, inisial MS adalah Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu dan inisial SY adalah Suryadi selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa).
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyebut, KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kegiatan operasional tersangka Rahmat Effendi.
Sementara ini, KPK telah mengamankan bukti uang total Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 3 miliar dan Rp. 2 miliar berada di dalam buku tabungan.
Sementara ini pula, KPK masih menetapkan 9 (sembilan) Tersangka atas perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2022 ini.
Dari 9 Tersangka tersebut, 5 (lima) orang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan 4 (empat) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Lima Tersangka penerima suap itu yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi.
Adapun 4 Tersangka pemberi suap tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen dari unsur swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri dan PT. Hanaveri Sentosa dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.
Terhadap Tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sementara waktu, sembilan Tersangka tersebut ditahan mulai 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Tersangka AA, LPM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RE, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih *(HB)*