Jumat, 07 Januari 2022

KPK Langsung Menggledah Lokasi Usai Menetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengawali konferensi pers tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, kamis (06/01/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan langsung bergerak cepat melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah lokasi usai mengumumkan penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.

Dikonfirmasi tentang adanya penggeledahan di sejumlah lolasi di Kota Bekasi terkait perkara tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan. Diterangkannya, penggeledahan terkait perkara tersebut dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan pokok perkara tersebut.

"Benar, hari ini, Jum'at (07 Desember 2022), Tim Penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (07/01/2022).

Ali masih belum menjelaskan detail lokasi penggeledahan maupun barang bukti terkait pokok perkara yang disita Tim Penyidik KPK melalui upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Saat ini, Tim Penyidik masih bekerja, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan", jelas Ali Fikri.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan di antaranya menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi, kediaman para tersangka lainnya serta kantor-kantor tempat para Tersangka bekerja juga ikut digeledah KPK.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 ini, sementara ini KPK menetapkan 9 (sembilan) Tersangka.

Dari 9 Tersangka tersebut, 5 (lima) orang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan 4 (empat) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Lima Tersangka penerima suap itu yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi.

Adapun 4 Tersangka pemberi suap tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen dari unsur swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri dan PT. Hanaveri Sentosa dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022. 

KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

KPK menduga, dari hasil-hasil melakukan tindak pidana korupsi tersebut, Rahmat Effendi diduga telah merima uang miliaran rupiah. Meski belum merinci angka pastinya, namun saat ini KPK sudah menyita barang bukti senilai Rp. 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

Terhadap Tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara waktu, sembilan Tersangka tersebut ditahan mulai 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Tersangka AA, LPM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RE, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih *(HB)*


BERITA TERKAIT: