Jumat, 07 Januari 2022

KPK Geledah Pendopo Wali Kota Bekasi Bawa 2 Koper Besar

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengawali konferensi pers tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, kamis (06/01/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai mengumumkan penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat melakukan upaya paksa penggeledahan di pendopo Wali Kota Bekasi dan membawa sejumlah dokumen 

Pantauan wartawan, pada Jum'at (07/01/2022) sekitar pukul 13.00 WIB terlihat dua mobil Innova warna silver berpelat nomor B-2279-I dan B-8269-PS berwarna hitam tiba di depan pendopo Wali Kota Bekasi jalan Kemakmuran Kota Bekasi. Terlihat salah-satu pengemudi mobil berwarna silver keluar membawa kertas berlogo KPK.

Beberapa petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berpakaian bebas tampak membawa map keluar-masuk pendopo Wali Kota Bekasi. Sementara beberapa petugas Satpol PP tampak berjaga di sekitar pendopo itu.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terlihat memasuki gedung yang diperiksa KPK itu pada pukul 14.20 WIB. Dia terlihat membawa map kuning di tangan kanannya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat delapan Penyidik KPK berpakaian bebas keluar dari pintu samping pendopo Wali Kota Bekasi sembari membawa 2 (dua) buah koper berwarna hitam dan biru. Barang-barang tersebut dipindahkan dari dalam pendopo ke dalam dua mobil KPK tersebut.

Barang-barang yang dibawa Tim Penyidik KPK itu diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022 yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Efdendi dan kawan-kawan.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi, bahwa Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

"Benar, hari ini (Jumat 07 Januari 2022), Tim Penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi wartawan, Jum'at (07/01/2022).

Namun, Ali belum mengiformasikan detail lokasi-lokasi penggeledahan maupun barang bukti diduga terkait pokok perkara yang disita Tim Penyidik KPK dalam panggeledahan tersebut. Pasalnya, Tim Penyidik masih bekerja mengumpulkan sejumlah bukti terkait perkara tersebut.

Informasi yang beredar menginformasikan, bahwa Tim Penyidik KPK juga menyasar ruang kerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemkot Bekasi pada Jum'at (7/1/2022) pagi. Ruangan tersebut sebelumnya sudah disegel Tim Penyidik KPK sejak OTT pada Rabu (05/01/2022) lalu.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (06/01/2022) lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi bersama 8 (delapan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan baran dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2022.

"Berdasarkan hasil keterangan para Saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat 9 (sembilan) orang Tersangka dalam tangkap tangan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.

Firli Bahuri menjelaskan, dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 05 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 14 (empat belas) orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Setelah dilakukan serangkaian proses proses pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 9 (sembilan) orang itu sebagai Tersangka. Yakni 4 (empat) orang sebagai Tersangka pemberi suap dan 5 (lima) orang sebagai penerima suap, termasuk Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

Lima Tersangka penerima suap itu yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi.

Adapun 4 Tersangka pemberi suap tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen dari unsur swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri dan PT. Hanaveri Sentosa dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022. 

KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

KPK menduga, dari hasil-hasil melakukan tindak pidana korupsi tersebut, Rahmat Effendi diduga telah merima uang miliaran rupiah. Meski belum merinci angka pastinya, namun saat ini KPK sudah menyita barang bukti senilai Rp. 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

Terhadap Tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara waktu, sembilan Tersangka tersebut ditahan mulai 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Tersangka AA, LPM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RE, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih *(HB)*


BERITA TERKAIT: