Jumat, 07 Januari 2022

KPK Menduga, Hasil Korupsi Wali Kota Bekasi Dinikmati Pihak Lain Rp. 700 Juta

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengawali konferensi pers tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, kamis (06/01/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada bukti dugaan penerimaan suap Rp. 5,7 miliar yang diduga telah diterima Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi yang ditemukan saat menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi pada Rabu (05/01/2021) lalu.

Namun, uang tunai yang berhasil ditemukan dan diamankan berjumlah Rp. 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan. KPK menduga, selisih uang senilai Rp. 700 juta itu diduga dinikmati pihak lain atau Tersangka lain.

"Diduga sudah dinikmati pihak Tersangka lain", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (07/01/2022).

Ali menegaskan, KPK masih terus mendalami dugaan suap dalam perkara ini. Ditegaskannya pula, KPK terus melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi terkait pokok perkara.

"Tentu akan kami dalami lebih-lanjut pada proses penyidikan perkara ini", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (06/01/2022) sore, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias 'Pepen' bersama 13 (tiga belas) orang lainnya diamankan dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu 05 Januari 2022 

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut secara intensif, dari 14 (empat belas) orang yang diamankan itu, 9 (sembilan) orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di tetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.

Firli pun menerangkan, dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan bukti dugaan penerimaan uang terkait pokok perkara total senilai Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.

Dalam konferensi pers, Ketua KPk Firli Bahuri membeber kronologi perkara yang menjerat Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi dan kawan-kawan tersebut. Firli pun membeber kronologi dugaan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi meminta uang kepada sejumlah pihak swasta yang lahan tanahnya akan digunakan untuk proyek pengadaan lahan tanah oleh Pemkot Bekasi.

Firli menyebut 3 (tiga) pihak swasta yang memberi diduga uang kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. Ketiganya, yakni yang pertama adalah pemberian dari pihak swasta Lai Bui Min senilai Rp. 4 miliar melalui Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi orang kepercayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Yang ke-dua, lanjut Firli Bahuri, Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan duit Rp 3 miliar melalui Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna. Yang ke-tiga, ada sumbangan Rp. 100 juta ke salah-satu masjid di bawah yayasan keluarga Rahmat Effendi yang diduga diberi Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR dan PT. HS.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi tersebut juga membeber dugaan penerimaan uang sebesar Rp. 30 juta oleh Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi dari Ali Amril melalui M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyebut, KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kegiatan operasional tersangka Rahmat Effendi.

Sementara ini, KPK telah mengamankan bukti uang total Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 3 miliar dan Rp. 2 miliar berada di dalam buku tabungan.

Sementara ini pula, KPK masih menetapkan 9 (sembilan) Tersangka atas perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2022 ini.

Dari 9 Tersangka tersebut, 5 (lima) orang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan 4 (empat) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Lima Tersangka penerima suap itu yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi.

Adapun 4 Tersangka pemberi suap tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen dari unsur swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri dan PT. Hanaveri Sentosa dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.

Terhadap Tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Tersangka penerima suap, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara waktu, sembilan Tersangka tersebut ditahan mulai 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Tersangka AA, LPM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RE, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih *(HB)*


BERITA TERKAIT: