Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD (perkara yang menjerat Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi)? Sekali lagi, masih dalam proses pengembangan. Memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya", ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) malam.
Nurul Ghufron menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses terus memperkuat bukti dugaan suap yang diterima Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti lain adanya keterlibatan pihak lain, maka tentunya akan ditindak-lanjuti.
Nurul Ghufron menegaskan, dalam mengusut aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam suatu perkara, yang dalam hal ini perkara yang menjerat Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, KPK tidak akan pandang bulu.
"Sekali lagi, semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan", tegas Nurul Ghufron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menandaskan, pengembangan perkara ini sangat memungkinkan. Pasalnya, Tim Penyidik menemukan banyak bukti baru dalam proses penggeledahan di beberapa lokasi beberapa waktu lalu.
"Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru, ya tentunya pasti akan kita buka", tandas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi.
Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1. *(HB)*