
Ilustrasi gedung KPK.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pernyataan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar Ade Puspita putri Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi yang tak terima penangkapan sang ayah disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menuding bahwa KPK mengincar “kuning” yang diduga merujuk pada Partai Golkar, berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Pernyataan Ade Puspita mencuat, menanggapi tindakan KPK mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian menetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan kemudian langsung menahannya bersama 8 (delapan) Tersangka Lainnya.
“Ujaran kontra-produktif seperti itu hanya akan memicu kesalah-pahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 08 Januari 2022.
Ali Fikri menegaskan, KPK dalam melakukan penanganan suatu perkara dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang politik pelaku tindak pidana korupsi. Ditegaskannya pula, bahwa rangkaian proses kegiatan OTT dan penetapan Tersangka hingga penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 Tersangka lainnya itu dilakukan KPK sesuai prosedur hukum serta dengan disertai dokumentasi mendetail.
“KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya", tegas Ali Fikri.
Ali menandaskan, seseorang dapat disebut tertangkap-tangan ketika melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Hal tersebut penting dipahami oleh masyarakat, agar tidak timbul persepsi yang keliru.
“Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun", tandas Ali Fikri.
Ditandaskannya pula, bahwa KPK akan segera mengagendakan pemeriksaan para Saksi. Diharapkan para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik agar proses hukum berjalan efektif.
“Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu Majelis Hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak", tandasnya pula.
Sebelumnya, usai penangkapan kemudian penetapan status Tersangka dan penahanan Rahmat Effendi selaku Wali Kota bersama 8 Tersangka lainnya atas perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan di lingkungan di lingkungan Pemkot Bekasi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkan Ade Puspita putri Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi menuding KPK tengah mengincar 'kuning'.
Istilah 'kuning' itu diduga dimaksudkan selaku 'Partai Golkar' sebagai partai-nya juga partai Rahmat Effendi berorganisasi politik. Pernyataan Ade Puspita itu kemudian diunggah oleh akun Instagram @infobekasi.coo dan seketika itu sempat menjadi viral di media sosial.
“Memang ini 'kuning' sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain", ujar Ade Puspita, dikutip dari akun Instagram @infobekasi.coo, Sabtu (08/01/2022).
Ade menyebut, OTT tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap sang ayah Rahmat Effendi. Ade Puspita pun menyatakan, bahwa penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu bukanlah OTT. Menurutnya, saat itu tidak ada uang yang dipegang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Logikanya OTT, saya ada transaksi, Bang saya serahkan, saya kegep, bener enggak? Ini tidak ada. Bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu yang di luaran. Uang dari pihak ketiga dari kepala dinas, dari camat, itu pengembangan. Tidak ada OTT. Memang ini pembunuhan karakter", ujarnya pula.
Ade pun berujar, saat itu banyak Saksi yang melihat tidak ada uang yang dibawa Tim KPK dari rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Saksinya banyak, semua di rumah itu saksi semua bagaimana Pak Wali itu dijemput di rumah. Bagaimana Pak Wali hanya bawa badan, KPK hanya bawa badan pak Wali, tidak bawa uang seperser pun", ujar Ade juga.
Sebagaimana dikatahui, melalui serangkaian kegiatan OTT pada Rabu 05 Januari 2022, KPK berhasil mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 13 (tiga belas) orang lainnya berserta barang bukti terkait pokok perkara.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut secara intensif, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi bersama 8 (delapan) orang lainnya setelah menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lungkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, para Tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.
Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi.
Berikutnya, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.
Sembilan Tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka AA, LBM, SY, dan MS akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka
MB, MY dan JL akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Firli Bahuri pun menjelaskan, korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak mulai dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya.
"Dampak akhir dari korupsi itu adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat", jelas Firli.
Firli menyampaikan, tanggung-jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang menyejahterakan masyarakatnya, bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalah-gunakan kewenangannya.
Demikian pula dengan para pelaku usaha, mereka harus berkomitmen yang sama dalam upaya membangun budaya anti-korupsi melalui praktik bisnis yang jujur, berintegritas dan harus menghindari praktik suap.
Lebih lanjut, Firli membeber kronologi OTT yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 Tersangka lainnya tersebut. Yakni, bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK, bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi inisial 'MB' kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi pada Rabu 05 Januari 2022.
Atas informasi itu, Tim KPK berkoodinasi dan kemudian melakukan kroscek lapangan hingga terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penyerahan uang yang dilakukan 'MB' kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota Bekasi
Ketika 'MB' keluar dari rumah itu setelah melakukan penyerahan uang kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota Bekasi itulah tim KPK langsung melakukan penangkapan dan langsung menggeledah rumah dinas Wali Kota Bekasi tersebut.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis. Miliaran dalam bentuk pecahan rupiah", jelas Firli Bahuri.
Total KPK menemukan bukti Rp. 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diduga diterima Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp. 3 miliar (tiga miliar rupiah) dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp. 2,7 miliar (dua koma tujuh miliar rupaih)", jelas Firli Bahuri.
Firli menegaskan, setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan secara intensif terhadap para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, KPK berkesimpulan dan menetapkan 9 (sembilan) orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022.
"Berdasarkan hasil keterangan para Saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat 9 (sembilan) orang Tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY dan JL", tandas Firli. *(HB)
BERITA TERKAIT: