Baca Juga
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melaluoli keterangan tertulisnya. Minggu (09/01/2022).
Ali menegaskan, selain rumah dinas dan Kantor Wali Kota Bekasi, KPK juga menggeledah rumah hingga kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang menjerat Rahmat Effendi tersebut.
"Selain di Kota Bekasi (penggeledahan juga dilakukan) di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat", tegas Ali Fikri.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan dan nenyita barang-bukti terkait pokok perkara guna diaanalisis secara mendalam, untuk menguatkan uraian perbuatan para Tersangka dalam pemberkasan penyidikan terkait perkara tersebut.
"Tim Penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka", tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 05 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 14 (empat belas) orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Setelah dilakukan serangkaian proses proses pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 9 (sembilan) orang itu sebagai Tersangka. Yakni 4 (empat) orang sebagai Tersangka pemberi suap dan 5 (lima) orang sebagai penerima suap, termasuk Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
Lima Tersangka penerima suap itu yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi.
Adapun 4 Tersangka pemberi suap tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen dari unsur swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri dan PT. Hanaveri Sentosa dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022.
KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
KPK menduga, dari hasil-hasil melakukan tindak pidana korupsi tersebut, Rahmat Effendi diduga telah merima uang miliaran rupiah. Meski belum merinci angka pastinya, namun saat ini KPK sudah menyita barang bukti senilai Rp. 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
Terhadap Tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sementara waktu, sembilan Tersangka tersebut ditahan mulai 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Tersangka AA, LPM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RE, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih *(HB)*