Baca Juga
Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diamankan bersama 13 (tiga belas) orang lainnya dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu 05 Januari 2022.
Guna kepentingan penyidikan, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sementara ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi menggunakan banyak cara untuk mendapatkan uang miliaran dari hasil intervensi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot dari sejumlah pihak swasta.
Lihainya, uang-uang setoran dari sejumlah pihak swasta itu diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, melainkan lewat orang-orang kepercayaannya yang nobene adalah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah kekuasaannya.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan tersangka RE (Rahmat Effendi)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.
Misal, dalam perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan lahan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi diduga menjadi kepanjangan tangan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Baksi untuk menerima uang Rp. 4 miliar dari pihak swasta.
Adapun Camat Jatisampurna Wahyudin diduga juga menjadi kepanjangan tangan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk menerima uang senilai Rp. 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Selain itu, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna sendiri pun diduga menerima Rp 100 juta dengan mengatas-namakan sumbangan ke salah-satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Selain dari proyek pengadaan barang dan jasa, KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari hasil meminta uang jabatan kepada pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Tersangka RE (Rahmad Effendi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi", beber Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK pun menduga, uang yang diduga digunakan Rahmat Effendi untuk⁹ operasional dikelola oleh Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong.
"Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta", kata Firli.
KPK juga menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima uang Rp 30 juta dari Direktur PT. MAM Energindo Ali Amril terkait pengurusan proyek dan Tenaga Kerja Kontrak di lungkunagn Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, uang itu diterima Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi melalui orang kepercayaannya yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi M. Bunyamin.
“Terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE (Rahmat Effendi) diduga menerima uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M. Bunyamin)", jalas Firli.
Modus lain yang digunakan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk menerima uang suap yaitu melalui alibi "Sumbangan Masjid".
Firli Bahuri mengungkapkan, pemberian uang kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi berkedok "Sumbangan Masjid" biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas pengerjaan proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kota Bekasi.
Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga diduga turut campur-tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan infrastruktur.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid", ungkap Firli.
Adapun lokasi-lokasi lahan tanah yang diganti-rugi dalam proyek pengadaan itu antara lain pembebasan lahan tanah untuk sekolah di kawasan Rawalumbu senilai Rp. 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp. 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp. 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp. 15 miliar.
Sebagaimana diketahui, dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 05 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 14 (empat belas) orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Setelah dilakukan serangkaian proses proses pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 9 (sembilan) orang itu sebagai Tersangka. Yakni 4 (empat) orang sebagai Tersangka pemberi suap dan 5 (lima) orang sebagai penerima suap, termasuk Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
Lima Tersangka penerima suap itu yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi.
Adapun 4 Tersangka pemberi suap tersebut, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen dari unsur swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri dan PT. Hanaveri Sentosa dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2022.
KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
KPK menduga, dari hasil-hasil melakukan tindak pidana korupsi tersebut, Rahmat Effendi diduga telah merima uang miliaran rupiah. Meski belum merinci angka pastinya, namun saat ini KPK sudah menyita barang bukti senilai Rp. 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
Terhadap Tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sementara waktu, sembilan Tersangka tersebut ditahan mulai 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Tersangka AA, LPM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RE, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih *(HB)*