Rabu, 12 Januari 2022

KPK LImpahkan Berkas Perkara Mantan Direktur PTPN XI Ke Pengadilan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PTPN XI 2015–2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua Terdakwa akan segera diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

"Jaksa Budhi S, Selasa (11/01/2021), telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo Dkk (dan kawan-kawan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan kedua Terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk sementara waktu, Budi Adi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Arif Hendrawan di Rutan Polda Jawa Timur.

"Kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan, maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, saat ini, KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang memimpin persidangan sekaligus jadwal sidang perdana dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan.

"Penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor", tegasnya.

Dalam perkara ini, Budi Adi dan Arif Hendrawan didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan sekunder melanggar Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.