Baca Juga

Ilustrasi Gedung KPK.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan General Manager (GM) Pabrik Gula Djatiroto, Imam Cipto Suyitno. Ia akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tahun 2015–2016.
"Hari ini (Senin 23 Agustus 2021) pemeriksaan Saksi dugaan TPK pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT. Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015–2016", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
GM Pabrik Gula Djatiroto Imam Cipto Suyitno, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya, yakni Hanizar Habim selaku Direktur CV. Abung Timur Perkasa; karyawan bagian keuangan PT. Wahyu Daya Mandiri, Yuni Anita Sari.
Berikutnya, Project Manager PT. Wahyu Daya Mandiri (2015–sekarang) Aries Budianto, kontraktor Iman Akbar dan mantan Manager Teknik Instalasi Pabrik Gula Djatiroto tahun 2016 Catur Budi Putranto. Mereka akan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan adanya TPK di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/01/2021) silam.
Hanya saja, saat itu Ali Fikri belum menginformasikan konstruksi perkara tersebut. Para Tersangka perkara tersebut pun masih belum diungkap.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud", ujar Ali. *(Ys/HB)*