Kamis, 25 November 2021

Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan Mantan Direktur PTPN XI

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) serta Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut: BAP Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015–2016, AH Direktur PT. WDM", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore 

Alexander Marwata menjelaskan, KPK sebelumnya telah memeriksa 85 Saksi sebelumnya atas penyidikan perkara ini. Guna kepentingan penyidikan, terhadap 2 Tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, Kamis 25 November 2021 sampai dengan Selasa 14 Desember 2021.

"Dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai 14 Desember 2021", jelas Alexander Marwata.

Tersangka Budi Adi Prabowo (BAP) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan Arif Hendrawan (AH) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud", tandas Alex.

Terhadap tersangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

KPK diketahui sebelumnya sedang mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan adanya TPK di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/01/2021) silam.

Hanya saja, saat itu Ali Fikri belum menginformasikan konstruksi perkara tersebut. Para Tersangka perkara tersebut pun masih belum diungkap.

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud", ujar Ali. *(Ys/HB)*