Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) serta Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut: BAP Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015–2016, AH Direktur PT. WDM", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore
Tersangka Budi Adi Prabowo (BAP) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan Arif Hendrawan (AH) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud", tandas Alex.
Terhadap tersangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.