Senin, 29 November 2021

KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Teknik PTPN XI Terkait Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu Di PG Djatiroto

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) serta Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 29 November 2021, menjadwalkan pemeriksaan Ir. Reda selaku Kepala Divisi Teknik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015–2016.

Reda akan diperiksa sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Produksi PTPN XI 2015–2016 Budi Adi Prabowo (BAP) yang sudah menyandang status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016.

"Kami periksa Reda dalam kapasitas Saksi untuk tersangka BAP (Budi Adi Prabowo)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021).

Hanya saja, Ali Fikri belum mengonfirmasi detail hal-hal yang akan didalami oleh Tim Penyidik dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Ir. Reda selaku Kepala Divisi Teknik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015–2016.

Dalam perkara ini, pada Kamis (25/11/2021) sore, KPK telah menetapkan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp. 15 miliar dari nilai kontrak Rp. 79 miliar", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di Gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.

Dalam konferensi pers, Alexander Marwata mengungkap kronologi terjadinya TPK perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016 tersebut.

Bermula dari tersangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri. Keduanya melakukan pertemuan beberapa kali pada tahun 2015.

'Yang di antaranya menyepakati, bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH (Arif Hendrawan) walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali", ungkap Alexander Marwata.

Sebelum proses lelang proyek dimulai, tersangka Budi bersama beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan kunjungan kerja studi banding ke salah-satu pabrik gula di Thailand.

"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah-satunya tersangka BAP", terang Alex.

Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah-satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memroses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT. Wahyu Daya Mandiri.

"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang", kata dia.

KPK menduga, pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016 diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 15 miliar dari nilai kontrak Rp. 79 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandir melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*