Rabu, 12 Januari 2022

KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Proyek Bengkalis Ke Pengadilan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Didiet Hadianto dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka akan segera diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

"Selasa (11 Januari 2022), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara berikut Surat Dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).

Dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut ialah staf pemasaran PT. WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Penahanan mereka kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan sekaligus jadwal sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan", tegasnya.

Dalam perkara ini, ketiga Terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk sementara, Didiet Hadianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam perkara ini, di antaranya Project Manager PT. Wijaya Karya Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT. Wika Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

Menyusul kenudian, KPK menetapkan Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT. Wika Sumindo sebagai Tersangka.

KPK menduga, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp. 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 359 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sebagai Tersangka. KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp. 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Belakangan ini, KPK juga menetapkan Handoko Setiono selaku Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Melia Boentaran selaku Direktur PT. ANN sebagai Tersangka. KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama 9 (sembilan) Tersangka lainnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Adapun 10 (sepuluh) Tersangka tersebut, yakni M. Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK dan I Ketut Surbawa selaku kontraktor,

Berikutnya, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) 4 (empat) paket proyek dari total 6 (enam) paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis Provinsi Riau.

Adapun 4 (empat) paket proyek tersebut masing-masing adalah proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, proyek peningkatan Jslan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis M. Nasir 'barsalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.

M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis saat ini juga sudah dieksekusi oleh Tim Jaksa KPK ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. *(HB)*