Baca Juga

Bupati Bengkalis Amril Mukminin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk meninggalkan gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akanembawannya ke rumah tahanan, Kamis (06/02/2020).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis telah lengkap. Ketiga Tersangka itu segera diadili
"Tim Jaksa, Kamis (30 Desember 2021), telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH {Didiet Hadianto (Project Manager PT WIKA)} Dkk dari Tim Penyidik, karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (31/12/2021).
Tiga Tersangka tersebut, yakni Didiet Hadianto (DH) selaku Project Manager PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA, Firjan Taufan (FT) selaku Staf Pemasaran PT. WIKA dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan tiga Tersangka beralih kewenangannya sehingga dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.
Tersangka Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menahan ketiganya pada 3 September 2021 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek multi-years pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015.
KPK menduga, akibat perbuatan para Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 359 miliar.
Terhadap para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sementara ini, Didiet ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih, Firjan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dam Tirta Adhi di Rutan KPK Kaveling C1.
Dalam konstruksi perkara, KPK membenerkan, bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek multi-years peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen, sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir pada akhir Desember 2015. Namun, saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over)
Firjan yang merupakan salah satu staf PT. WIKA turut memasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT. WIKA, di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengondisian pelaksanaan proyek multi-years peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka, yaitu selain 3 (tiga) tersebut, ada Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto (PES) juga Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis.
KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Berikutnya, Handoko Setiono selaku Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran selaku Direktur PT. ANN. Kemudian ada nama M. Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis
KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.
Adapun 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tersebut, yakni M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor serta Melia Boentaran selaku kontraktor.
Berikutnya Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor
Sepuluh Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi di 4 (empat) paket proyek multi-years dari total 6 (enam) paket proyek multi-years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Keempat proyek sistem multi-years tersebut adalah proyek multi-years peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek multi-years peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, proyek multu-years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan proyek multi-years pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis M. Nasir 'barsalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.
M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis saat ini juga sudah dieksekusi oleh Tim Jaksa KPK ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT: