Jumat, 31 Desember 2021

KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/12/2021) kemarin, telah memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek kampus IPDN.

Tiga Saksi tersebut, yakni seorang PNS M. Rizal, mantan pegawai PT. Waskita Karya Tukijo dan pegawai PT. Waskita Karya Anjar Kuswijanarko. Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga Saksi tersebut, untuk mendalami dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penimdakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (31/12/2021).

"Para Saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud", tambah Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai Tersangka.

Dudy Jocom ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga, ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

KPK menduga, Dudy meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp. 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/12/2021) lalu.

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Dudy telah divonis 'bersalah' atas perkara dugaan TPK korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. *(Ys/HB)*