Selasa, 11 Januari 2022

KPK Tahan Mantan Kepala Divisi I PT. Waskita Karya Adi Wibowo

Baca Juga


Mantan Kepala Divisi I (satu) PT. Waskita Karya (PT. WK) periode tahun 2008–2012 Adi Wibowo memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Selasa (11/02/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Januari 2022, menahan mantan Kepala Divisi I (satu) PT. Waskita Karya (PT. WK) periode tahun 2008–2012 Adi Wibowo (AW). Adi merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini (Selasa 11 Januari 2022), kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW, Kepala Divisi I PT. WK tahun 2008 sampai dengan 2012 dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2018", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore.

Untuk kepentingan penyidikan, Adi Wibowo ditahan selama 20 ke depan, teehitung 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Adi Wibowo akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur", jelas Ghufron.

Nurul Ghufron menegaskan, KPK menduga, Adi Wibowo diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 27 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp. 125 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka AW dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp. 125 miliar", ungkap Ghufron.

Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai Tersangka.

Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga, ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

KPK pun menduga, Dudy meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp. 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/12/2021) lalu.

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Dudy telah divonis 'bersalah' atas perkara dugaan TPK korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. *(HB)*