Senin, 31 Januari 2022

KPK Sita Bukti Uang Rp. 200 Juta Dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp. 200 juta dari Ketua Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Chairoman J. Putro diduga terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi (Chairoman) sebesar Rp. 200 juta kepada Tim Penyidik", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (31/01/2022).

Pada pemeriksaan Selasa (25/01/2022) lalu, Chairoman mengaku mendapat uang Rp. 200 juta dari Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi melalui perantara. Ia pun mengaku telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari setelah Rahmat Effendi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK.

Ali Fikri mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Chairoman, pihaknya tengah mendalami pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Sejalan dengan perkembangannya, KPK mengendus dugaan adanya suap terkait proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 05 Januari 2022, Rahmat Efdndi selaku Wali Kota Bekasi bersama 13 (tiga belas) orang lainnya tertangkap tangan KPK saat diduga tengah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka berserta sejumlah barang bukti terkait pokok perkara kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut secara intensif, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi bersama 8 (delapan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap mereka.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, para Tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.

Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi.

Berikutnya, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: