Selasa, 25 Januari 2022

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Ngaku Sudah Kembalikan Pemberian Rp. 200 Juta

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada– Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada– Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Chairoman mengaku, bahwa ia sempat menerima uang Rp. 200 juta dari Rahnat Effendi selaku Wali Kota. Namun, uang tersebut kini telah dikembalikan kepada KPK.

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) ya! Dan, itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta", kata Chairoman usai diperiksa Tim Penyidik di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/01/2022).

Chairoman menjelaskan, uang Rp. 200 juga itu telah dikembalikan. Dijelaskannya pula, ia diberi uang sebelum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum 30 hari penerimaannya.

"Sudah (dikembalikan). Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan. Maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya. Dan, ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara", jelasnya.

Chairoman menegaskan, bahwa ia tidak mengetahui peruntukkan uang yang diserahkan itu untuk apa. Ditegaskanya pula, uang itu diserahkan kepada dirinya melalui perantara.

"Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun", tegasnya.

KPK sebelumnya mengonfirmasi tentang pemanggilan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro untuk didalami pengetahuannya soal pengajuan anggaran untuk proyek-proyek infrastrukrur di Kota Bekasi serta dugaan adanya aliran uang proyek tersebut.

"Chairoman J Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).

Sebagaimana diketahui, melalui serangkaian kegiatan OTT pada Rabu 05 Januari 2022, KPK berhasil mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 13 (tiga belas) orang lainnya berserta sejumlah barang bukti terkait pokok perkara.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut secara intensif, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi bersama 8 (delapan) orang lainnya setelah menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lungkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, para Tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.

Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi.

Berikutnya, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: