Baca Juga

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada– Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada– Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.
Chairoman menjelaskan, uang Rp. 200 juga itu telah dikembalikan. Dijelaskannya pula, ia diberi uang sebelum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum 30 hari penerimaannya.
Chairoman menegaskan, bahwa ia tidak mengetahui peruntukkan uang yang diserahkan itu untuk apa. Ditegaskanya pula, uang itu diserahkan kepada dirinya melalui perantara.
"Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun", tegasnya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi tentang pemanggilan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro untuk didalami pengetahuannya soal pengajuan anggaran untuk proyek-proyek infrastrukrur di Kota Bekasi serta dugaan adanya aliran uang proyek tersebut.
Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi.
Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1. *(HB)*