Baca Juga
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penyidikan penyidikan kali ini merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Tulungagung yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
"KPK saat ini melaksanakan penyelidikan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/01/2022) pagi, di Jakarta Selatan.
Ali menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan detail konstruksi perkara yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK. Ali pun belum menyebut pasal yang diterapkan maupun pihak yang jadi Tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk penjelasan lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami sampaikan", tegas Ali Fikri.
Meski demikian, Ali memastikan pihaknya akan memublikasikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap Tersangka.
Ditegaskannya pula, KPK akan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta masyarakat untuk terus ikut mengawasi proses penanganan perkara tersebut.
"Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara dan kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi", tegasnya pula.
Sebelumnya, KPK telah memroses Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung atas perkara TPK suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Februari 2019 menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Syahri Mulyo dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 700 juta. *(HB)*