Rabu, 21 Agustus 2019

KPK Agendakan Pakde Karwo Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Suap APBD Tulungagung

Baca Juga

Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo (kanan/ baju batik) saat menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 131/480/011.2/2018 tentang Tugas dan Wewenang Wali Kota Mojokerto kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, di Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/05/2018) siang, silam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)", kata terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2019) pagi.

Belum diketahui keterangan yang akan digali penyidik dari Pakde Karwo. Namun, diduga tim penyidik komisi antirasuah akan meneluri aliran duit suap yang diterima Supriyono.

Sebelumnya, Selasa (20/08/2019) kemarin, KPK juga sempat memeriksa Karsali yang notabene pernah menjadi ajudan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akrab dengan sapaan "Pakde Karwo" ini.

Ketika keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Karsali enggan berkomentar. Bahkan, tidak bicara apapun. Karsali memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan.

Terkait perkara ini, beberapa waktu lalu, rumah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Ketintang,  Surabaya pernah digeledah oleh tim penyidik KPK. Dari rumah Karsali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara dugaan suap APBD Kabupaten Tulungagung periode 2015–2018.

Karsali merupakan ajudan Pakde Karwo ketika Soekarwo menjabat Gubernur Jatim periode 2014–2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris‎ pada salah-satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur.

Dalam pengembangan perkara tersebut, sejauh ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

KPK menyangka, tersangka Supriyono diduga telah menerima uang sebesar Rp. 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013–2018 Syahri Mulyo terkait pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung kurun Tahun Anggaran 2015–2018.

Terhadap Supriyono, KPK menyangka, tersangka Supriyono diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*