Jumat, 08 Juni 2018

KPK Minta Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulungagung Non-aktif Serahkan Diri

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo secepatnya menyerahkan diri ke kantor KPK. Pasca digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 6 Juni 2018 sore hingga Kamis 7 Juni 2018 dini-hari, keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan suap ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kota Blitar. Sedangkan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung  ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulung Agung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (08/06/2018) dini hari.

Dalam OTT di dua daerah itu, KPK sempat kehilangan jejak 2 (dua) Kepala Daerah tersebut. Meski demikian, Saut Situmorang masih meyakini, bahwa Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulung Agung non+aktif Syahri Mulyo masih memiliki itikad baik untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Namun demikian, jika kedua Kepala Daerah itu tak kunjung kooperatif dan tidak-menyerahkan diri, Saut menegaskan, KPK tidak segan menempuh upaya paksa dengan melakukan jemput paksa atau bahkan memasukkan nama keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya pikir, dengan waktu yang dibatasi, makin cepat makin bagus. (Kalau tidak koperatif) Ya akan panggil paksa, mau tidak mau. Kami sudah mengimbau, siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang," kata Saut.

Sebagaimana dikatahui, pasca OTT di Kabupaten Tulung Agung dan di Kota Blitar pada Rabu 6 Juni 2018 sore hingga Kamis 7 Juni 2018 dini-hari kemarin, KPK menetapkan 6 (enam) orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Blitar dan proyek Pemda Kabupaten Tulungagung.

Selain menetapkan status tersangka terhadap Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tukung Agung, KPK juga menetapakan status tersangka terhadap 4 (empat) orang lainnya. Keempatnya, yakni Kadis PUPR Pemkab Tulunagung, Sutrisno, Bambang Purnomo, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo selaku pihak swasta.

Hanya saja, dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Mojokerto dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung tidak terjaring dalam OTT KPK di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung tersebut. Diduga, menghilang secara misterius.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Jum'at 08 Juni 2018 dini-hari, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, kedua Kepala Daerah itu bukan lolos atau melarikan diri saat akan ditangkap. Saut menyebut dalam OTT Blitar dan Tulungagung, tim Satgas memang tidak menemukan keberadaan Syahri dan Samanhudi.

"Petugas kami tidak bertemu dengan dua orang Kepala Daerah ini. Tadi kan sudah dijelaskan di sini, di rumah bertemu siapa gitu. Jadi bukan dia lari atau apa", jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jum'at (08/06/2018) dini hari.

Sementata itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa konferensi pers kali ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut terdapat Kepala Daerah yang diamankan dalam OTT di Kota Blitar dan Kavupaten Tulung Agung. Dimana, sempat beredar kabar kedua Kepala Daerah itu akan menyerahkan diri, tapi hingga saat ini hal tersebut belum terjadi.

"Untuk itu kami mengimbau agar dua Kepala Daerah ini bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK. Jadi, kalau ada perbedaan informasi sebelumnya maka ini yang disampaikan, karena ini hasil ekspos (gelar perkara) serta kemudian pemeriksaan juga sudah berjalan, termasuk juga status hukum dari enam orang yang sudah kami proses saat ini", terang Febri.

Meski Samanhudi dan Syahri belum diamankan, Febri Diansyah menegaskan, bukti permulaan yang dikantongi KPK telah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hal ini lantaran KPK sudah mengamankan pihak yang menjadi perantara suap kepada keduanya. Apalagi, KPK juga sudah mengantongi bukti-bukti lainnya mengenai keterlibatan Mokhamad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo.

"Tentu kami tidak cuma bersandar keterangan orang-orang yang diamankan ini. Ada banyak bukti lain yang sudah kita miliki sehingga dalam proses ekspos itu kami meyakini bahwa pelakunya diduga bukan cuma setingkat kepala dinas atau perantara-perantara, tetapi memang diduga ditujukan untuk dua kepala daerah ini dalam dua perkara yang berbeda", pungkas Febri, tegas. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Akan Masukan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung ke DPO
*Ditetapakan KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulung Agung Menghilang
*4 Orang Terjaring OTT Di Kota Blitar Dan Kabupaten Tulung Agung Tiba Di KPK
*KPK Bawa Wali Kota Blitar Ke Jakarta
*KPK Sita Berkas Dan Segel Ruang Dinas Wali Kota Blitar
*Kadispendik Pemkot Blitar Dipanggil Di Mapolresta Terkait OTT KPK ?
*OTT Di Blitar Dan Tulungagung, KPK Amankan 5 Orang Dan Uang Rp. 2 Miliar
*OTT Di Blitar Dan Tulung Agung, KPK Amankan Kadis Dan Pihak Swasta
*Operasi Di Dua Tempat, KPK Tangkap Tangan Wali Kota Blitar
*KPK OTT Wali Kota Blitar