Jumat, 08 Juni 2018

KPK Akan Masukkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung ke DPO

Baca Juga

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
KPK akan meminta Polri memasukkan Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, namun menghilang secara misterius. "Ya, akan panggil paksa, mau nggak mau", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (08/06/2018) dini-hari.

KPK sudah mengimbau kepada Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulung Agung non-aktif Syahri Mulyo untuk sesegera mungkin menyerahkan diri. Wakil Ketua KPK masih menyakini keduanya akan bersikap kooperatif. "Belum (DPO statusnya). Tapi kan kita sudah mengimbau, siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah", lontar Saut.

KPK menetapkan Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga, Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar menerima uang fee proyek berjumlah sekitar Rp. 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Uang fee itu diduga bagian dari komitmen fee 8 persen sebagai pembagian bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati sebelumnya.

Sedangkan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung diindikasi menerima suap sebanyak 3 kali yang merupakan uang fee atas beberapa proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. KPK menduga, total uang fee proyek yang diteima Syahri Mulyon selaku Bupati Tulung Agung mencapai jumlah sekitar Rp. 2,5 miliar.

Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung diduga menerima uang suap dari satu orang yang sama, yakni Susilo Prabowo yang tak lain adalah seorang kontraktor yang biasa menggarap proyek-proyek besar di dua daerah itu.

Atas perbuatannya, Samanhudi dan Syahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Susilo Prabowo, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dan menyangkanya telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Ditetapakan KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulung Agung Menghilang
*4 Orang Terjaring OTT Di Kota Blitar Dan Kabupaten Tulung Agung Tiba Di KPK
*KPK Bawa Wali Kota Blitar Ke Jakarta
*KPK Sita Berkas Dan Segel Ruang Dinas Wali Kota Blitar
*Kadispendik Pemkot Blitar Dipanggil Di Mapolresta Terkait OTT KPK ?
*OTT Di Blitar Dan Tulungagung, KPK Amankan 5 Orang Dan Uang Rp. 2 Miliar
*OTT Di Blitar Dan Tulung Agung, KPK Amankan Kadis Dan Pihak Swasta
*Operasi Di Dua Tempat, KPK Tangkap Tangan Wali Kota Blitar
*KPK OTT Wali Kota Blitar