Jumat, 08 Juni 2018

Ditetapakan KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulung Agung Menghilang

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberi keterangan pers.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulung Agung non-aktif Syahri Mulyo sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Penetapan status tersangka terhadap kedua Kepala Daerah tersebut, bernula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (06/06/2018) sore hingga Kamis (07/06/2018) dini-hari.

Hanya saja, 2 (dua) Kepala Daerah tersebut diduga menghilang, sehingga tidak turut diamankan dalam OTT itu, dan hingga saat ini KPK masih terus mencari keberadaan keduanya. "KPK menghimbau agar Bupati Tulung Agung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK", ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (08/06/2018) dini hari.

Terkait perkaranya, Mokhamad Samanhudi Anwar diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp. 23 miliar. Sedangkan, Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo diduga menerima suap terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Kedua Kepala Daerah tersebut diduga menerima suap dari orang yang sama, yakni seorang pengusaha bernama Susilo Prabowo, yang tak lain adalah kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Blitar dan di Kabupaten Tulungagung.

Untuk perkara di Kabupaten Tulungagung, KPK menetapkan adanya 4 (empat) tersangka. Yakni, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung periode 2013-2018, Agung Prayitno selaku pihak swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung ditetapkan KPK sebagai penerima suap. Sedangkan Susilo Prabowo selaku pihak swasta atau kontraktor.pelaksana proyek, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Untuk perkara di Kota Blitar, KPK menetapkan adanya 3 (tiga) tersangka. Yakni, yakni: Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo selaku swasta, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap. Sedangkan Susilo Prabowo selaku pihak swasta atau kontraktor pelaksana proyek, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Dengan demikian, hasil OTT di Kota Blitar dan Kabupaten Tulung Agung, total ada 6 (enam) orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun demikian, masih ada 4 (empat) tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan KPK. Sementara 2 (dua) tersangka lainnya, yakni Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung masih dalam percarian pihak KPK.

Wakil Ketua Ketua Saut Situmorang mengatakan, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung diduga menerima suap sebanyak 3 (tiga) kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulung Agung. Total penerimaan suap yang diduga KPK diterima Syahri Mulyo selaku Bupati Nganjuk hingga mencapai jimlah Rp. 2,5 miliar.

"Diduga pemberian ini (Rp. 1 miliar) adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulung Agung diduga telah menerima pemberian suap pertama sebesar Rp. 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp. 1 miliar", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK menduga, Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar diduga menerima uang suap sejumlah Rp. 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp. 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang diduga menjadi bagian Mokhamad Samanhudi Anwar Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati sebelumnya.S "Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas", beber Saut Situmorang.

Atas perbuatannya, Syahri Mulyo, Mokhamad Samanhudi Anwar, Sutrisno, Agung Prayitno dan Bambang Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Susilo Prabowo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*4 Orang Terjaring OTT Di Kota Blitar Dan Kabupaten Tulung Agung Tiba Di KPK
*KPK Bawa Wali Kota Blitar Ke Jakarta
*KPK Sita Berkas Dan Segel Ruang Dinas Wali Kota Blitar
*Kadispendik Pemkot Blitar Dipanggil Di Mapolresta Terkait OTT KPK ?
*OTT Di Blitar Dan Tulungagung, KPK Amankan 5 Orang Dan Uang Rp. 2 Miliar
*OTT Di Blitar Dan Tulung Agung, KPK Amankan Kadis Dan Pihak Swasta
*Operasi Di Dua Tempat, KPK Tangkap Tangan Wali Kota Blitar
*KPK OTT Wali Kota Blitar