Jumat, 08 Juni 2018

Upayakan Kenaikan UMK, DPRD Kota Mojokerto Konsultasi Ke Kemenaker RI

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, M. Cholid Virdaus Wajdi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Rendahnya Upah Minimum Kota (UMK) diwilayah Kota Mojokerto, memantik perhatian tersendiri bagi kalangan Legislator Kota Mojokerto. Dibandingkan banderol UMK yang dipatok di daerah tetangga sekitar Kota Mojokerto saja, perbedaannya sudah 50 persen. Padahal, harga Sembako maupun harga barang kebutuhan lainnya hampir sama.

Terkait itu, dalam upayanya untuk menaikkan UMK diwilayah Kota Mojokerto, dengan tema Penentuan UMK dan Kenaikan Pertahun, Rabu 06 Juni 2018, Komisi III DPRD Kota Mojokerto yang membidangi Ketenaga-kerjaan melakukan kegiatan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja - Republik Indonesia (Kemenaker-RI) di jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta.

Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Cholid Virdaus Wajdi, bahwa UMK tenaga-kerja (buruh/karyawan) swasta wilayah Kota Mojokerto sangat perlu untuk ditingkatkan. Pasalnya, dengan UMK yang sudah dipatok saat ini, para karyawan swasta akan jauh untuk bisa dikatakan dapat hidup layak.

“Biaya hidup di Kota Mojokerto jauh lebih mahal daripada kabupaten, kenyataannya UMK di kabupaten jauh lebih besar. Ini perlu disikapi untuk bisa didapatkan solusi. Jika terus berlanjut, kesenjangan tingkat ekonomi masyarakat akan semakin parah", ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Cholid Virdaus Wajdi, Jumat (08/06/2018).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memaparkan, untuk bisa disebut hidup layak di Kota Mojokerto dengan UMK sebesar Rp. 1.886.387,56 bisa dikatakan jauh panggang dari api. Sementara, pemerintah setempat seolah-olah tidak merasa risih atas perbedaan UMK yang sangat jauh dengan daerah-daerah tetangga sekitarnya.

"Upah minimum di kota ini sangat rendah. Terlebih mulai tahun 2017 lalu siswa tingkat SMA dikenakan Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP). Misal, seorang karyawan mempuyai anak yang masih sekolah tingkat SMP dan SMA. Untuk mencukupi kebutuhan sekolah kedua anaknya apa cukup Rp. 800 ribu? Dan apa cukup sisanya yang sekitar Rp. 1 juta itu untuk mencukupi kebutuhan hidup mulai listrik, air, makan hingga transportasi ketempatnya bekerja?", papar Cholid dengan nada penuh tanya.

Seandainya cukup, lanjut M. Cholid Virdaus Wajdi, dipastikannya jika pola hidup keluarga karyawan itu serba pas-pasan atau bahkan kekurangan. "Dengan UMK sekitar satu juta delapan ratus ribu rupiah, untuk hidup di kota akan sangat tidak layak, upah sebesar itu tidak ada apa-apanya untuk hidup di kota. Tidak jauh-jauh, dibandingkan dengan tetangga daerah kita (Red: Kabupatan Mojokerto)  saja selisihnya sudah sangat jauh, sekitar satu juta tujuh ratus ribu-an. Padahal harga barang kebutuhan Sembako sama, bahkan untuk harga sayur--mayur bisa lebih murah", lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Cholid Virdaus Wajdi menegaskan, bahwa harga Sembako di kota dengan daerah-daerah tetangga hampir sama bahkan untuk harga sayur-mayur dan harga pangan lainnya seperti jagung, ketela atau ketela pohon serta buah-buahan bisa lebih murah di daerah-daerah tetangga daripada di kota.

“Bisa dicek harga Sembako di pasar kota dengan pasar-pasar daerah tetangga. Harga Sembako di kota hampir sama dengan harga di daerah tetangga. Tapi, kenapa UMK di Kota Mojokerto hanya segitu. Upah segitu, saya kira tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Setidaknya, ya tiga juta lah...! Ini seharusnya jadi PR (pekerjaan rumah) dan harus diprioritaskan Walikota. Selama ini, kesannya Walikota hanya memikirkan kepentingan pengusaha saja akan tetapi tidak memikir kepentingan pekerja", tegasnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto menjelaskan tentang hasil kegiatan konsultasi Dewan ke Kemenaker-RI. "Salah-satu point penting, Imelda Safitri, Kasubdin Pengembangan Pengupahan dari Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan, banyak orang yang membuat UMK sebagai dasar untuk menentukan besaran upah. Padahal masih banyak komponen yang mendasari untuk menentukan besaran upah. Salah-satunya, PPE (tingkat kemahalan). Logikanya kalau biaya hidup mahal, maka upah juga tinggi. Untuk itu perlu diadakan perhitungan ulang oleh Dewan Pengupahan", jelas Cholid Virdaus.

Point penting kedua, tandas Cholid Virdaus, formula perhitungan UMK sudah diatur dalam PP 78 tahun 2015. Yang mana, salah-satu itemnya, berdasarkan luas wilayah. “Sebenarnya, sebelum menentukan UMK, harus terlebih dahulu menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP), ini merupakan syarat wajib. Namun, saat itu ada beberapa daerah yang belum menentukan UMP, termasuk Jawa Timur, tapi kota sudah. Harus ada rank dalam menentukan besaran UMK. Jadi, harus sesuai dengan beban kerja. Pihak pemerintah harus ikut mendorong agar perusahaan melaksanakan struktur pengupahan para pekerjanya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan UMK yang sangat mencolok antara UMK di Kota Mojokerto dengan UMK di daerah-daerah tetangga Kota Mojokerto. Informasi UMK yang dihimpun, didapat data UMK sbb:
* UMK di Kota Mojokerto tahun 2018 = Rp. 1.886.387,56,-
* UMK di Kabupaten Mojokerto tahun 2018 =  Rp. 3.565.660,82,-
* UMK di Kabupaten Gresik tahun 2018 = Rp. 3.580.370,64 ,-
* UMK di Kabupaten Sidoarjo tahun 2018 =  Rp. 3.577.428,68,-
* UMK di Kabupaten Jombang tahun 2018 =  Rp. 2.264.135,78,-
*(DI/Red)*