Baca Juga
Eka Safitra, jaksa di Kejari Kota Yogyakarta seligus anggota tim TP4D Kota Yogyakarta usai menjalani pemeriksaan memakai rompi khas Tananan KPK warna oranye, saat diarahkan petugas KPK ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan, Selasa (20/08/2019) malam.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Beberapa waktu kemudian usai menetapkannya sebagai Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 2 (dua) Tersangka Operasi Tangkap Tanhan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Keduanya, yakni Gabriella Yuan Ana (GYA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Manira Arta Mandiri (PT. MAM) dan Eka Safitra (ESF) selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga anggota tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat–Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka. ESF ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Lama KPK, Red) dan GYA ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Merah Putih KPK)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2019) malam.
Sementara itu, 1 (satu) Tersangka lainnya, yakni Satriawan Sulaksono (SSL) masih buron. Satriawan Sulaksono adalah oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Surakarta.
KPK menduga, Satriawan Sulaksono selaku Jaksa pada Kejari Kabupaten Surakarta juga berperan sebagai pihak yang mengenalkan tersangka Eka Safitra selaku Jaksa pada Kejari Kota Yogyakarta dengan Gabriella Yuan Ana selaku Dirut PT. Manira Arta Mandiri.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan Sulaksono), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Gabriella Yuan Ana selaku Dirut PT. MAM), usai menjalani pemeriksaan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, saat diarahkan petugas KPK ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan, Selasa (20/08/2019) malam.
Sebagaimana diketahui, tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta pada Senin 19 Agustus 2019.
Dari serangkaian kegiatan OTT tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan awal dan kemudian proses pemeriksaan lanjutan, sejauh ini KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
KPK menduga, Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di jalan Supomo Yogyakarta dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 10,89 miliar.
Proyek tersebut diawasi oleh tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat–Daerah (TP4D). Yang mana, Eka Safitra merupakan anggota tim TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sedangkan Satriawan Sulaksono adalah Jaksa pada Kejari Surakarta yang mengenalkan Gabriella dengan Eka Safitra.
KPK pun menduga, dengan berbagai upaya akhirnya PT. Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. KPK menduga, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp. 8,3 miliar.
Dalam perkara ini, Eka Safitra selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga sebagai Anggota TP4D Kota Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) selaku Jaksa pada Kejari Kabupaten Surakarta, ditetapkan KPK sebagai 'Tersangka Penerima Suap'. Sedangkan Gabriella Yuan An (GYA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Manira Arta Mandiri, ditetapkan KPK sebagai 'Tersangka Pemberi Suap'.
Terhadap Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Gabriella Yuan An selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Manira Arta Mandiri, KPK menyangka, tersangka Gabriella Yuan An diduga telah melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*