Selasa, 20 Agustus 2019

Terjaring OTT, Dua Jaksa Dan Seorang Pengusaha Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Tahun Anggaran 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2019).

Ketiga tersangka tersebut, yakni Gabriella Yuan Ana (GYA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Manira Arta Mandiri, Eka Safitra (ESF) selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga sebagai Anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat–Daerah (TP4D) Kejari Kota Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) selaku Jaksa pada Kejari Kabupaten Surakarta.

KPK menduga, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di jalan Supomo pada Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 8,3 miliar.

KPK pun menduga, untuk memuluskan hal tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp. 221.740.000 dalam 3 (tiga) tahap. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga Tersangka.

"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019", papar Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, Eka Safitra selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga sebagai Anggota TP4D Kota Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) selaku Jaksa pada Kejari Kabupaten Surakarta, ditetapkan KPK sebagai 'Tersangka Penerima Suap'.

"Sebagai pihak yang diduga penerima (menerima suap), ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegas Alexander Marwata.

Alexander Marwata menandaskan, terhadap Gabriella Yuan An (GYA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Manira Arta Mandiri, KPK menetapkannya sebagai 'Tersangka Pemberi Suap'.

"Sebagai pihak yang diduga pemberi (memberi suap), GYA disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tandas Alexander Marwata.

Alexander Marwata mengungkapkan, KPK menduga, 2 oknum jaksa tersebut diduga mengondisikan proses lelang proyek tersebut untuk memenangkan pihak tertentu. Terkait itu, pihaknya meyesalkan perbuatan kedua oknum jaksa tersebut.

"KPK menyesalkan perbuatan 2 oknum jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan, dalam proyek itu malah bermain mata", ungkapnya penuh sesal. *(Ys/HB)*