Senin, 19 Agustus 2019

OTT Di Yogyakarta, KPK Tangkap Oknum Jaksa Dan 3 Orang Lainnya

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah.


Kota JAKARTA — (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin 19 Agustua 2019. Kali ini, tim Satgas Penindakan KPK menggelar kegiatan OTT di wilayah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Dalam serangkaian kegiatan super senyap tersebut, tim Sargas Penindakan KPK berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang terdiri seorang oknum jaksa, PNS dan pihak swasta. Mereka diamankan KPK, ketika diduga tengah melakukan transaksi suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta.

"Total yang diamankan ada 4 orang, 1 jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, ada dari rekanan dan dari unsur PNS", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 19 Agustus 2019.

Dijelaskannya, bahwa PNS yang diamankan dalam OTT tersebut bertugas mengurusi proyek-proyek pada Dinas PU. Ditegaskannya, bahwa tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti transaksi berupa uang sebesar Rp. 100 juta.

"Apakah ini penerimaan pertama atau ada beberapa penerimaan sebelumnya itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut", jelasnya, tegas.

Febri Siansyah menandaskan, saat ini keempat orang yang diamankan dalam OTT tersebut masih dilakukan pemeriksaan awal di Polres Surakarta. Untuk mengamankan barang bukti perkara, sementara ini ada 3 (tiga) lokasi yang disegel dengan KPK line.

"Sebagai bagian dari pengamanan beberapa barang bukti, ada 3 (tiga) lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan garis dengan KPK line. Jadi, ada 2 (dua) lokasi di Jogja termasuk kantor Dinas PU nya di sana. Dan, juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line", tandas Febri Diansyah.

Febri Diansyah menyebut, oknum jaksa yang diamankan dalam OTT tersebut diduga menerima suap terkait proyek TP4D. "Diduga terkait TP4D di Yogyakarta", pungkasnya.

KPK memiliki waktu 1x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif itu. *(Ys/HB)*