Baca Juga
Para pihak yang terjaring OTT tim Satgas Penindakan KPK di Yogyakarta saat berada di tangga untuk ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2019) pagi.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Seorang oknum jaksa dan 4 (empat) orang lainnya yang terjaring kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta pada Senin (19/08/2019) kemarin, hari ini, Selasa (20/08/2019) pagi telah dibawa ke markas KPK.
Setiba di markas KPK, oknum jaksa yang juga menjabat sebagi Jaksa Fungsional dan bertugas di Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat–Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan 4 (lima) orang lainnya itu pun langsung menjalani proses pemeriksaan lanjutan secara intensif.
Empat orang lainnya itu terdiri 2 (dua) orang pihak swasta, Kepala Bidang (Kabid) SDA pada Dinas PUPK (Pekerjaan Umum Penataan Kota) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.
"Pagi ini, 5 orang yang diamankan dalam OTT di Yogya kemarin (Jum'at, 19/08/2019) telah dibawa ke gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2019) pagi.
"Mereka diterbangkan dari Solo pada pukul 06.00 (WIB) pagi tadi. Kemudian sampai di gedung KPK pukul 08.00 WIB", tambahnya.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, KPK akan melakukan gelar perkara pada Selasa (20/08/2019) siang guna menentukan status perkara dan status hukum 5 orang tersebut.
"Terkait dengan status hukum perkara ini, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan di forum ini oleh pimpinan setelah mendengar Tim Penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan", jelasnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengungkapkan, tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangkap oknum jaksa tersebut ketika yang bersangkutan tengah berada di rumahnya, di Yogyakarta.
"Jaksanya kami amankan di rumah, di Yogya. Diduga, telah terjadi transaksi di sana", ungkap Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan pada Senin (19/08/2019) malam, di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Selain oknum jaksa tersebut, tim Satgas Penindakan KPK juga menjaring 3 (tiga) orang lainnya, yakni 2 (dua) orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengurusi Bidang Pengadaan dan 1 (satu) orang rekanan/ swasta.
Ketika menangkap oknum jaksa tersebut di rumahnya, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 100 juta diduga barang bukti transaksi terkait pokok perkara.
Febri Diansyah menegaskan, KPK menduga, uang itu diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada pada Dinas PUPK (Pekerjaan Umum Penataan Kota Pemkot) Yogyakarta.
"Terkait salah-satu tugas yang dilakukan kejaksaan melalui tim TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat–Daerah)", tegas Febri Diansyah.
Ditandaskannya, KPK menduga, ada transakasi terkait tugas Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat–Daerah (TP4D).
"Kami menduga ada transaksi terkait dengan hal tersebut (TP4D). Jadi, bukan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan", tandasnya.
Sementara itu, Febri Diansyah menyataakan belum bisa memastikan uang tersebut merupakan penerimaan pertama atau bukan. Namun, dipastikannya, nantinya, penyidik bakal mendalami dalam pemeriksaan.
Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum 5 orang yang diamankan tersebut. Hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers sore atau malam ini. *(Ys/HB)*