Kamis, 30 Januari 2025

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 6 Saksi perkara tersebut, yakni:
1. Saeful Rohman selaku wiraswasta;
2. Irvansyah selaku wiraswasta;
3. Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri;
4. Darmadi Djufri selaku pengacara;
5. Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan
6. Diah Okta Sari selaku mahasiswa.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 08 Januari 2020.

Dari kegiatan super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, Tim Penyidik menetapkan 4 (empat) Tersangka, yakni:
1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan;
2. Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina;
3. Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri; dan
4. Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan dan menjadi buron hingga masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) KPK sampai sekarang. Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR-RI melalui PAW.

Dalam rangkaian penyidikan perkara TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 tersebut, pada Selasa (24/12/2024) lalu, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.

Pengumuman penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi, Ketua KPK Setyo Budiyanto  di antaranya juga menyampaikan, bahwa tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 terpilih PAW dari Dapil I Sumsel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan juga diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel", ujar Setyo Budiyanto.

Penetaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >