Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dua kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) tidak memenuhi jadwal memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK) serta tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Kemudian ada 2 (dua) kader dari PDI-P, Pak SB dan Ibu Maria Lestari. Ketidak-hadiran Saksi itu biasanya dikonfirmasi melalui surat. Kalau ada kepentingan yang memang benar-benar kepentingan yang bisa dipertanggung-jawabkan pada hari yang sama, itu pada umumnya akan mengirim surat. Ataupun ada hal-hal yang tidak bisa dihindari atau membuat tidak bisa hadir", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025).
"Misalkan sakit atau ada kepentingan keluarga yang sudah terjadwal sebelumnya. Keluarganya ada yang menikah dan lain-lain seperti itu. Nah, itu dikonfirmasi dengan pengiriman surat kepada kami biasanya. Nah, nanti kami akan melakukan pemanggilan ulang, penjadwalan ulang. Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan kapan yang bersangkutan bisa hadir dan kita biasanya akan memanggil di tanggal sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan", tambahnya.
Adapun 2 kader PDI-Perjuangan yang mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi buron Harun Masiku yang diduga melibatkan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto itu, yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Maria Lestari (ML) dan Saeful Bahri (SB) mantan Terpidana perkara suap Harun Masiku.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah menjadwal ulang pemeriksaan Maria dan Saeful. Keduanya akan diperiksa pada Minggu depan.
"Untuk Saudara SB dan Saudara ML ya, itu info dari penyidik sudah dijadwalkan pemanggilan ulang Minggu depan, tanggalnya belum", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Diketahu, Saeful Bahri (SB) sejatinya dijadwalkan Tim Penyidik KPK akan diperiksa pada Rabu 08 Januari 2025 dan Maria Lestari dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis 09 Januari 2025. Namun, keduanya mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menyebutkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan turut menyelidiki proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Maria Lestari, jika ditemukan alat bukti. Selain Harun Masiku, Hasto mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.
"Ya saya tidak tahu materi penyidikannya seperti apa ya. Kembali penyidik yang memahami bagaimana konten perkaranya. Kalau seandainya memang yang disampaikan tadi ada alat bukti, tentunya penyidik dapat melapor pada pimpinan untuk dapat ditindak-lanjuti", ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelambagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/01/2025).
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sendiri saat ini diberi status hukum oleh KPK sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara yang berkaitan, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) serta tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Tim Penyidik KPK menduga, dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024, Hasto diduga sempat menemui salah-satu Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Terkait peran Hasto dalam perkara perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku, bermula saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK akan menangkap Harun Masiku dalam kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Upaya itu gagal, karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. Tim Penyidik KPK menemukan adanya bukti dugaan peran Hasto dalam merintangi upaya Tim Penyidik KPK menangkap Harun. *(HB)*
BERITA TERKAIT: