Jumat, 10 Januari 2025

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Di PT. Telkom

Baca Juga


Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode tahun 2012–2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (kanan) dan pegawai PT. Prakarsa Nusa Bakti (2016–2018) Afrian Jafar (kedua kiri) mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orangye dengan kedua tangan diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan server dan storage oleh PT. PNB kepada PT. SCC, Jum'at (10/01/2025), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 10 Januari 2025, menahan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC)/ Telkom Group setelah menetapkannya sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum dan penahanan 2 Tersangka itu, diumumkan KPK secara resmi kepada publik melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan kedua Tersangka perkara tersebut.

Adapun 2 Tersangka perkara tersebut yang ditahan Tim Penyidik KPK, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB). Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan mulai hari ini, Jum'at tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2025).

Asep menerangkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC)/ Telkom Group ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 280 miliar.

"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka/ Telkom Group lebih dari 280 miliar", terang Asep Guntur Rahayu.

Ditegaskan Asep, bahwa terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK tengah menyidik 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Telkom. Perkara pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT. Telkom. Adapun perkara yang kedua berkaitan dengan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha PT. Telkom, yakni PT.Sigma Cipta Caraka (SCC).

Tim Penyidik KPK menduga, dalam pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. *(HB)*