Kamis, 27 Juni 2024

KPK Terima Limpahan Seluruh Perkara Dugaan Korupsi Di PT. Telkom Dari Kejagung

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya telah menerima limpahan penanganan seluruh perkara dugaan korupsi yang melibatkan entitas usaha PT. Telkom Group (PT. TLKM) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Penyidik KPK mencatat, di antara perkara-perkara itu, ada 1 (satu) perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebihi dari Rp. 200 miliar. Tim Penyidik KPK saat ini tengah fokus pada 2 (dua) perkara dugaan korupsi di PT. Telkom Group yang penanganannya telah di tahap penyidikan. Dan, ada juga perkara dugaan korupsi yang penanganannya di tahap penyelidikan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, salah-satu perkara di PT. Telkom Grup yang ditangani Tim Penyidik KPK berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek. Jajaran Deputi hingga Pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut.

"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp. 100 miliar. Bahkan, lebih dari Rp. 200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi, ini hal yang besar", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2024).

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, perkara dugaan korupsi di entitas usaha PT. Telkom Grup itu ditangani beberapa Satuan Tugas (Satgas) di bawah Direktorat Penyidikan.

Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung melalui suratnya sudah melimpahkan seluruh perkara dugaan korupsi yang melibatkan seluruh entitas usaha PT. Telkom Grup kepada KPK

"Jadi, seluruh perkara Telkom yang sedang dilakukan penyidikan oleh Jampidsus Kejagung telah dilakukan pelimpahan dan minggu lalu sudah diserah-terimakan barang bukti dan berkas perkaranya, walaupun ada beberapa dokumen yang masih perlu disusulkan", tegas Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tim Penyidik KPK pun mencatat, salah-satu perkara dugaan korupsi di PT. Telkom yang ditangani Tim Penyidik KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi kerja-sama fiktif dengan modus kerja-sama penyediaan pembiayaan untuk proyek data center tahun anggaran 2017–2022.

Khusus terkait perkara tersebut menyeret anak usaha PT. Telkom, yakni PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) atau Telkomsigma. Yang mana, belum lama ini, Tim Penyidik KPK mengungkap dugaan ada pengembalian uang ke rekening anak usaha PT. Telkom bidang telekomunikasi itu.

Tim Penyidik KPK menduga, proyek fiktif itu diduga juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka.

Selain perkara dugaan korupsi kerja-sama fiktif dengan modus kerja-sama penyediaan pembiayaan untuk proyek data center tahun anggaran 2017–2022, Tim Penyidik KPK juga tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi lain di PT. Telkom terkait pengadaan fiktif yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. *(HB)*