Rabu, 22 Mei 2024

KPK Geledah Kantor PT. Telkom Dan 6 Rumah Terkait Perkara Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor PT. Telkom Indonesia (Persero) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Indonesia (Persero).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, kantor dimaksud terletak di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan serta Menara MT. Haryono, Jakarta Selatan.

“Karena sudah berprosesnya pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT. T (Telkom Indonesia Persero), setidaknya hingga April 2024", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/05/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, selain perkantoran, Tim Penyidik KPK juga menggeledah 6 rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Jumlah lokasi keseluruhan yang digeledah terkait penyidikan perakara tersebut ada 10 lokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang. Dari serangkaian penggeladahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen serta alat elektronik.

“Diduga, digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa saat ini, Tim Penyidik KPK sedang melakukan analisis terhadap temuan barang bukti diduga terkait perkara itu dan segera dikonfirmasi kepada para Saksi dan Tersangka yang selanjutnya disita untuk dilampirkan dalam Berkas Perkara.

“Tim Penyidik segera menganalisis temuan barang bukti dan mengonfirmasinya kepada Saksi-saksi terkait dan Tersangka dalam rangka melengkapi Berkas Perkara Penyidikan", tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan, bahwa Tim Penyidik KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Telkom Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan uang untuk proyek fiktif.

Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan para Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar.. "Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah", ungkap Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: