Baca Juga
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, Tim Penyidik KPK kini tengah menangani 2 (dua) perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT. Telkom. Satu dari dua perkara itu sudah di tahap penyidikan, sementara satunya masih di tahap penyelidikan.
"Sementara ada 2 (dua), 1 (satu) yang disidik (penyidikan), yang dilidik (penyelidikan) 1 (satu)", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024)
Asep menegaskan, proses penanganan perkara dimaksud berjalan secara paralel ditahap penyidikan dan penyelidikan. Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ke-3 (tiga) sebagai makelar di anak perusahaan PT. Telkom, yakni PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang masih ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik, belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan", tegas Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK yang juga Perwira Polri bintang satu tersebut menandaskan, bahwa tidak tertutup kemungkinan perkara yang tengah diselidiki dimaksud bisa berkembang menjadi beberapa perkara saat naik ke tahap penyidikan.
"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara", tandas Asep Guntur Rahayu.
Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis 01 Februari 2024 lalu, mengumumkan bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Menurut KPK perhitungan sementara dsri Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Dengan dimulainya penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, tentunya Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka. Namun, detail lengkap identitas para Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. *(HB)*