Baca Juga
Nayunda Nabila saat akan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Mei 2024, telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).
Sekitar 12 jam Tim Penyidik KPK memeriksa Nayunda Nabila. Pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta.
Senin (13/05/2024) malam sekitar 21.45 WIB, Nayunda Nabila terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Nayunda sebelumnya mulai diperiksa Tim Penyidik KPK mulai sekitar pukul 09.45 WIB.
Nayunda mengenakan kemeja warna putih dan membawa tas jinjing. Nayunda tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Dia menyatakan, bahwa dirinya menyerahkan semuanya ke Tim Penyidik KPK. Namun, Nayunda tidak merinci apa yang dimaksud dengan dirinya telah menyerahikan ke penyidik KPK.
"Maaf ya, semua aku sudah serahkan ke penyidik. Nanti, langsung ke penyidik aja ya. Makasih", kata Nayunda Nabila kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK hari ini, Senin 13 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Nayunda Nabila sebagai Saksi perkara dugaan TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaaan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan Nayunda Nabila merupakan rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat SYL selaku Mentan RI.
.
"Merupakan rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersangka SYL", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Senin (13/05/2024).
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang digelar di Pêngadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin 29 April 2024 menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan RI Arief Sopian sebagai Saksi.
Di antara kesaksiannya, Arief Sopian bersaksi, bahwa SYL selaku Mentan RI membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan RI yang angkanya mencapai Rp. 50 – 100 juta.
Kesaksian Arief Sopian itu mencuat, bermula dari ketika Tim JPU KPK menanyakan pengeluaran Kementan RI yang diatas-namakan 'entertainment'. Dalam kesaksiannya, Arief Sopian mengatakan, uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau 'biduan' yang diundang dalam acara yang digelar SYL selaku Mentan RI.
"Saksi di sini menyebut, ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?", tanya Tim JPU KPK.
"Ya termasuk yang tadi, Pak", jawab Arief.
"Makanya saya tanyakan ini, karena Saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp. 50 sampai Rp.100 juta, sekali menransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?", tanya Tim JPU KPK
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak", jawab Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?", tanya Tim JPU KPK
"Iya betul", jawab Arief.
Tim JPU KPK sempat menyebutkan nama salah-satu penyanyi, yakni Nayunda. Arief membenarkan, dan mengatakan ada pembayaran dari Kementan RI untuk Nayunda. *(HB)*
"Iya betul", jawab Arief.
Tim JPU KPK sempat menyebutkan nama salah-satu penyanyi, yakni Nayunda. Arief membenarkan, dan mengatakan ada pembayaran dari Kementan RI untuk Nayunda. *(HB)*
BERITA TERKAIT: