Kamis, 25 April 2024

KPK Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Kebocoran BAP Penyelidikan Perkara Mentan SYL

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para pihak terkait bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah-satu Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI, yakni mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 Meridian Tri Hadi.

"Tim Jaksa pasti akan memanggil Saksi berikutnya yang relevan, termasuk terkait dengan dugaan kebocoran permintaan keterangan tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung  Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/04/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK sudah mengetahui informasi tentangl dugaan bocornya keterangan Saksi tersebut dan telah terlebih dulu memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan keboroan BAP Saksi itu.

"Kami sudah tahu itu, makanya kemudian kami memeriksa beberapa pihak termasuk Kuasa Hukum ataupun Penasihat Hukum saat itu. Kalau teman-teman ikuti, kami melakukan pemeriksaan juga terhadap kuasa Hukum ataupun Penasihat Hukum pada saat itu", tegasnya.

Ali menjelaskan, dokumen terkait keterangan Saksi pada tahap penyelidikan tersebut ditemukan saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan. Sebanyak 3 (tiga) Saksi telah diperiksa terkait temuan tersebut.

"Tiga orang kan dipanggil dan itu dalam rangka menglarifikasi itu, karena kami menemukan dalam proses penggeledahan ternyata ada dokumen yang bersumber dari hasil penyelidikan", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan kapan KPK akan memanggil para Saksi terkait dugaan bocornya keterangan saksi tersebut. Ali meminta publik untuk bersabar dan terus mengawal jalannya proses persidangan. Perkembangan soal bocornya keterangan Saksi tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.

"Ikuti dulu (proses persidangan), karena tentu kami juga sudah dapatkan informasi jauh-jauh hari sebelum persidangan, sehingga kami panggil dan periksa sebagai Saksi proses penyidikan untuk menglarifikasi beberapa temuan-temuan fakta dan data terkait penggeledahan yang diduga justru sumbernya pada saat penyelidikan tadi", jelanya pula.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 Merdian Tri Hadi mengungkapkan, bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

"Dari mulai proses ini berjalan penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan, karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor", ungkap mantan Sekretaris Pribadi Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 Merdian Tri Hadi saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/04/2024)

Merdian Tri Hadi pun mengungkapkan, salinan BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 Kasdi Subagyono. Setelah itu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.

Merdian meyakini BAP itu merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK, karena terdapat tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Namun, Merdian mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.

Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan RI, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.

"Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL", ungkap Merdian pula.

Ditandaskan Merdian, bahwa setelah BAP dirinya di tahap penyelidikan perkara tersebut  bocor, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal ini membuatnya tertekan.

"Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan", tandas Merdian.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, pada rentang tahun 2020–2023, SYL selaku Mentan RI didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: