Jumat, 19 April 2024

KPK Dalami Bayar Dokter Kecantikan Dan Onderdil Mobil Anak SYL Terkait TPPU Mentan SYL

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak 'keluarga' Syahrul Yasin Limpo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Pendalaman dugaan keterlibatan 'keluarga' SYL berpeluang dilakukan Tim Penyidik KPK setelah muncul fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 17 April 2204 yang mengungkap, pihak 'keluarga' SYL selaku Mentan RI diduga turut menikmati hasil korupsi SYL selaku Mentan RI di Kementan RI.

Dalam persidangan di Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 17 April 2204, Panji Haryanto yang merupakan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI itu di antaranya bersaksi, bahwa hasil korupsi SYL selaku Mentan RI dari memeras para pejabat di lingkungan Kementan RI turut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI dan keluarga SYL.

Panji Haryanto pun bersaksi, bahwa uang-uang hasil korupsi SYL selaku Mentan RI dari memeras para pejabat di lingkungan Kementan RI itu juga dipergunakan untuk membayar dokter kecantikan, renovasi rumah hingga membeli onderdil mobil anak SYL selaku Mentan RI.

"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya, dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (19/04/2024).

Keluarga inti SYL memang telah dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Ali Fikri menegaskan, Tim Penyidik KPK akan kembali memanggil dan memeriksa keluarga inti mantan Mentan RI SYL sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat SYL selaku Mentan RI.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan 'keluarga' SYL juga 'keluarga inti' SYL itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL dalam menikmati hasil korupsi SYL selaku Mentan RI di Kementan RI.

"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi", tegas Ali Fikri.

Ali tak menampik atas adanya hak keluarga inti untuk mengundurkan diri sebagai Saksi dalam proses penyidikan suatu perkara. Terkait itu, KPK akan mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL dalam perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat SYL selaku Mentan RI sebagai Tersangka.

"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari Terdakwa saat ini, ataupun Tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal tersebut dapat diterapkan Tim Penyidik KPK jika ditemukan bukti pihak lain dimaksud turut menikmati hasil korupsi terkait TPPU.

"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, sebelum menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 2 (dua) periode.

Seiring proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dan gratifikasi, pada Rabu 11 Oktober 2023 malam, KPK secara resmi mengumumkan 3 (tiga) Tersangka perkara tersebut. Ketiganya, yakni:
1 Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI;
2. Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI; dan
3. Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Tim Penyidik KPK menyangka, ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. Uang-uang setoran itu diberikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementan RI melalui Kasdi dan Hatta. Jumlahnya, USD 4.000 sampai USD 10.000 per bulan.

Tim Penyidik KPK pun menyangka, SYL selaku Mentan RI, KS selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI telah menikmatinya sekitar Rp. 13,9 miliar.

Setoran uang-uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menyangka, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

Tim Penyidik menyangka, uang-uang setoran yang dinikmati SYL selaku Mentan dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp. 13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga juga digunakan SYL selaku Mentan RI untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka, SYL selaku Mentan RI diduga telah meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran pejabat esselon I dan II di lingkungan Kementan RI. Permintaan Syahrul Yasin Limpo selaku Kementan RI itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing esselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu", ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.  *(HB)*


BERITA TERKAIT:

>>>SEBELUMNYA...