Jumat, 13 Oktober 2023

KPK Tangkap Mantan Mentan Syahrul Yasin

Baca Juga


Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo, di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

Penangkapan dilakukan setelah sehari sebelumnya, yaitu pada Rabu (11/10/2023) malam, KPK resmi mengumumkan penetapan status hukum Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK mulanya menjadwal pemeriksaan mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 11 Oktober 2023. Namun, Syahrul Yasin minta pemeriksaan terhadapnya ditunda, karena ingin menengok Sang Ibu di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.

Melalui Kuasa Hukum-nya, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo menyatakan, bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Jum'at (13/10/2023).

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung", kata Ervin Lubis selaku Tim Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ervin Lubis menerangkan, bahwa hari ini, Rabu 11 Oktober 2023, pihaknya telah mengantarkan surat kepada KPK. Surat tersebut, berisi permintaan ke KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo.

"Pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini", terang Ervin Lubis.

Dijelaskan Ervin Lubis, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo meminta penundaan pemeriksaan karena pergi ke kampung halamannya terlebih dahulu untuk menemui ibunya yang telah berumur sedang sakit, sebelum menjalani proses hukum di KPK.

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami Tim Hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang-tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini", jelas Ervin.

Ervin menegaskan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tetap akan kooperatif pada proses penanganan perkara dugaan TPK di Kementan RI yang menjerat namanya. Ditegaskan Ervin pula, bahwa Syahrul Yasin Limpo akan hadir  pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan", tegas Ervin, penuh harap.

Namun demikian, sehari sebelum jadwal ulang pemeriksaan, yakni pada Kamis (12/10/2023) petang, Tim Penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo tiba di area Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar pukul 19.16 WIB. Dengan kedua tangan diborgol dan dikawal sejumlah petugas, Syahrul digelandang masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, penangkapan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Diterangkannya pula, bahwa penangkapan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK", jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui awak media di kantornya, di jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK selalu menggunakan dasar hukum dalam melakukan upaya paksa penggeledahan, penangkapan maupun penjemputan paksa. *(HB)*


BERITA TERKAIT: