Rabu, 11 Oktober 2023

KPK Umumkan Sebagai Tersangka, Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Langsung Kembali Ke Jakarta

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai Tersangka, Rabu (11/10/2023) malam, dalam konferensi pers pengumuman penetapan tersangka dan penahanan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan status hukum mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Pasca pengumuman KPK tersebut, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo menyatakan, bahwa dirinya segera kembali ke Jakarta dan akan mengikuti proses hukum di KPK. Syahrul Yasin Limpo pun mengatakan, bahwa dirinya telah bertemu dengan ibundanya di Makassar. Syahrul Yasin Limpo mengaku, dirinya telah siap menghadapi proses hukum di KPK 

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK. Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya", kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang dibagikan Febri Diansyah selaku pengacaranya, Rabu (11/10/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (11/10/2023) malam sebelumnya, KPK mengumumkan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI. Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI, Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga telah meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran pejabat esselon I dan II di lingkungan Kementan RI. Permintaan Syahrul Yasin Limpo selaku Kementan RI itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing esselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu", ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Pada konstruksi perkara yang dibeber KPK saat konferensi pers pengumuman penetapan status tersangka dan penahanan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI, di antara 3 Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI tersebut, ada juga yang dijerat sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Johanis Tanak menjelaskan, SYL yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019–2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran bulanan terhadap pegawai pada unit esselon I dan II di lingkup Kementan RI. Nilai setoran yang ditentukan SYL bervariasi mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.

Tim Penyidik KPK pun menduga, uang-uang setoran yang dinikmati SYL dan kawan-kawan itu mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard", jelas Johanis Tanak.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Atas penetapan status dirinya sebagai Tersangka oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun permohonan gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sedangkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia", terang pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulis,lnya, Rabu (11/10/2023).

Sementara pada laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi tentang permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sedangkan sidang perdananya akan digelar pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang *(HB)*


BERITA TERKAIT: