Sabtu, 07 Oktober 2023

KPK Cegah Istri, Anak Hingga Cucu Mantan Mentan SYL Supaya Tidak Bepergian Ke Luar Negeri

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap keluarga Syahrul Yasin Limpo mulai dari istri Ayun Sri Harahap (dokter), anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, mereka diduga dilibatkan oleh Syahrul Yasin Limpo dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tidak pandang bulu dalam menangani perkara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan TPPU Syahrul Yasin Limpo.

"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut. Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (07/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap (dokter), sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/ Mahasiswa).

Selain 4 (empat) orang itu, KPK juga mencegah 5 (lima) orang lainnya bepergian ke luar negeri. Kelimanya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back-up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulis Jumat (6/10/2023).

Dari 9 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, 3 (tiga) di antaranya sudah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan. Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

"Mereka adalah para Tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama 6 (enam) bulan hingga April 2024. KPK berharap, para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap.proses hukum.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 (enam) bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan", tandas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dan rumah kediaman pribadinya di Makassar. Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah kantor Kementan dan kediaman Muhammad Hatta.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan RI, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 04 Oktober 2023 juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di jalan Pelita Raya dan jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari penggeledahan 2 (dua) rumah kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil mewah merek Audi A6 dan sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa 1 (satu) unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen", ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/10/2023).

Tim Penyidik mengungkap 3 (tiga) cluster penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tiga cluster itu yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (02/10/2023).

Namun demikian, Ali Fikri belum bersedia membeberkan total nilai kerugian negara yang dikorupsi oleh para Tersangka, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

"Nanti update perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut, materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," kata Ali.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan RI. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya paksa penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni SYL selaku Mentan RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Adapun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah SYL selaku Mentan RI. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: