Rabu, 31 Oktober 2018

Pemkot Mojokerto Perketat Total Coverage

Baca Juga


Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto Christiana Indah Wahyu.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai memperketat layanan pengobatan gratis bagi warganya. Dimana, warga baru Kota Mojokerto baru bisa menikmati program pengobatan gratis yang disediakan oleh Pemkot dengan syarat setidaknya sudah 1 (satu) tahun setelah masuk dalam data base Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya ini diyakini Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menjaga efektivitas sistem pemberian layanan pengobatan gratis Total Coverage yang selama ini telah berjalan. "Sekadar mengingatkan, warga Kota Mojokerto baru bisa memanfaatkan sistem pengobatan gratis setelah satu tahun tercover dalam database JKN atau terhitung per 31 Desember 2016. Langkah ini kita ambil karena ada kecenderungan program kita sering dimanfaatkan oleh orang luar (Red: luar Kota Mojokerto)", terang Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto Christiana Indah Wahyu, Rabu (31/10/2018).

Dijelaskannya, bahwa warga baru Kota Mojokerto tidak serta merta dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai media berobat gratis di fasilitas kesehatan yang ada. "Jika mau turut dalam program Total Coverage mereka harus terlebih dahulu mengantongi surat keterangan domisili dari RT/RW, selanjutnya dibawa Lurah dan diusulkan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi. Satu tahun kemudian baru mereka baru dapat layanan berobat gratis setelah lolos verifikasi", jelasnya.

Kadinkes Pemkot Mojokerto menegaskan, dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, maka program Berobat Gratis akan lebih tepat sasaran. "Ini adalah langkah antisipasi saja. Dan, agar program ini dapat berjalan lebih efektif", tegas Indah Wahyu.

Meski program tersebut telah lama berjalan, sejumlah warga yang berniat mendapatkan program pengobatan gratis seringkali dibuat kecele lantaran ditolak untuk mendapatkan pengobatan gratis. "Ada yang kecele, seringkali orang mengatakan di tolak oleh petugas pelayanan karena tidak masuk database. Namun, dengan gencarnya sosialisasi, maka tidak ada lagi alasan mereka di tolak berobat gratis ke RS. Dan, kalau kurang dari satu tahun, mereka harus membayar sendiri", tandasnya.

Hingga kini, jumlah peserta program Total Coverage Pemkot Mojokerto mencapai 55.000 peserta. Mereka mendapatkan fasilitas pengobatan gratis khusus untuk kelas III dan tidak boleh naik kelas. "Mereka yang di cover adalah yang tidak punya PPU, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan bagi tidak mampu membayar sendiri", tambahnya.

Diminta tanggapannya atas kebijakan baru tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi menyatakan pihaknya mendukung langkah efisiensi yang diterapkan Dinas Kesehatan itu. "Program ini bagus dan kami berharap pengetatan ini akan membuat pelayanan pengobatan gratis bagi warga Kota Mojokerto lebih maksimal lagi", pungkasnya. *(DI/Red)*