Rabu, 31 Oktober 2018

Polisi Pastikan Beredarnya Kabar Penculikan Anak Di Jatim Hoaks

Baca Juga

Edaran berisi imbauan agar waspada terhadap maraknya tindak kejahatan penculikan anak yang tersebar luas melalui Medsos dipastikan HOAX.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mabes Polri dan Polda Jatim memastikan, bahwa beredarnya kabar tentang penculikan anak yang tersebar luas di dunia maya dan membuat keresahan di masyarakat adalah informasi hoaks. Polisi menghimbau agar masyarkat tetap tenang dan tidak begitu saja percaya atas informasi di media sosial yang belum dipastikan kebenarannya.

Terkait itu, Mabes Polri menyatakan banyak kabar ataupun berita tentang penculikan anak di berbagai daerah yang beredar di media sosial (Medsos) tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Dicontohkannya, atas munculnya berita kasus penculikan anak di Pontianak pada Jumat 19 Oktober 2018 lalu adalah kabar hoax belaka.

”Itu adalah hoax, karena foto pelaku penculikan anak di Pontianak itu di ambil dari kasus pencurian hp (hand-phone) di Desa Cimpabuan, Bogor, pada 16 Oktober 2018", jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di kantor Divhumas  Mabes Polri – Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).

Ditandaskannya, bahwa isu kasus penculikan anak di Cakung – Jakarta pada Senin 21 Okbober 2018, juga merupakan kabar hoax. Dimana, informasi itu menyebutkan, anak yang diculik tadi dikembalikan setelah 3 hari menghilang dengan kondisi mata telah diambil.

“Itu hoaks juga. Foto itu, adalah pelajar SD yang meninggal karena kelelahan pada 20 Oktober 2018. Almarhum bersama teman-temannya main sepeda dari ujung Menteng sampai Marunda, Jakarta. Karena kelelahan dan tidak punya uang untuk beli minum, maka almarhum minum air di kamar mandi kantor Dinas Kebersihan. Setelah minum, almarhum pingsan dan dibawa ke RS kemudian meninggal", tandasnya.

Akibat isu tentang penculikan anak ini, membuat masyarkat resah. Sehingga, karena khawatir dan takut anaknya menjadi korban penculikan, masyarakat kerap bertindak main hakim sendiri ketika memergoki kawanan penjahat yang menyatroni lingkungan mereka.

Seperti halnya peristiwa massa menghakimi pencuri ini terjadi di Dusun Patoman Timur Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi. Dimana, dalam peristiwa ini korban penghakiman massa adalah seorang perempuan bernama Rahmawati.

Rahmawati (44 tahun) warga Desa Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ini  ketika diketahui berada di dalam rumah Lutfiyah dihajar massa hingga babak belur karena diisukan hendak menculik anak di Dusun Patomman Timur.

Ketika aksinya di rumah Lutfiyah dipergoki oleh pemilik rumah, Rahmawati pun mengurungkan niatnya mencuri di rumah Lutfiyah dan mencoba kabur dari kejaran pemilik rumah.

“Sempat dikejar oleh pemilik rumah dan di tarik saat mau kabur naik motor", kata Rohman tetangga korban, Rabu (31/10/2018).

Lebih lanjut, Rohman menceritakan, setelah berhasil disergap sang pemilik rumah, ia pun diamankan ke kantor Desa setempat. Namun saat itu tiba-tiba berembus kabar bahwa Rahmawati berniat menculik, Sintia, anak perempuan Lutfiyah yang masih bersuai 9 tahun.

Informasi ini sontak memantik amarah warga yang langsung bergegas mendatangi kantor Desa Patoman sekitar pukul 10.00 WIB. Karena geram, sepeda motor Supra yang dikendarai pelaku pun dibakar massa.

Bahkan, Rahmawati yang saat itu dikawal tiga anggota polisi sempat dipukuli massa ketika akan dimasukkan ke mobil Resmob Polsek Rogojampi. "Ada banyak orang waktu itu, lebih 200 orang. Beberapa orang berusaha memukulinya", ujarnya.

Terkait itu, Polda Jatim memastikan, bahwa sejauh ini tidak ada laporan peristiwa penculikan anak di Jawa Timur yang masuk ke Polda Jatim dan kepolisian jajarannya. "Postingan di medsos harus dikroscek lebih dahulu ke kepolisian setempat. Jangan asal percaya", himbau Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (31/10/2018).

Isu hoaks penculikan anak juga sempat menyebar di Gresik, Jatim. Hoaks ini dipicu informasi adanya seorang pria yang dikabarkan di media sosial kepergok akan menculik anak yang sedang bersama ibunya di sebuah minimarket. "Saya pastikan kejadian di Gresik itu bukan aksi penculikan. Yang masuk ke minimarket itu ibu dari anak tersebut. Sedangkan yang membawa anaknya saat itu, adalah ayah kandung", kata Barung.

Menurut Barung, peristiwa itu merupakan konflik rumah tangga antara pasangan suami istri yang sudah bercerai. Sang ayah diketahui berupaya mengambil anak kandungnya dari mantan istri dengan cara yang tidak baik atau dibenarkan menurut hukum. “Karena ulahnya, si Ayah bisa dipidana. Sudah ditangkap si Ayah itu", tegas Barung.

Untuk menghindari fitnah dan kejadian yang tidak diinginkan seperti halnya di Kabupaten Banyuwangi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera Barung menghimbau agar masyarakat di Jawa Timur yang menggunakan Medsos untuk mengedepankan kroscek sebelum mempercayai suatu informasi. *(Ys/DI/Red)*