Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Hari ini, Rabu (07/02/2024) Tim Penyidik menyerahkan para Tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/02/2024).
Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap SYL beralih dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK. Dijelaskannya pula, bahwa penahanan terhadap SYL juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa sudah melimpahkan Surat Dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan", jelas Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut dan berkas perkaranya diserahkan Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK dan dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini, Rabu (07/02/2024) Tim Penyidik menyerahkan para Tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/02/2024).
Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap SYL beralih dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK. Dijelaskannya pula, bahwa penahanan terhadap SYL juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa sudah melimpahkan Surat Dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan", jelas Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap SYL berseriring secara paralel dengan penyidikan perkara korupsinya. "Perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya", tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum menjadi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 2 (dua) periode.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan, Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan serta Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan.
Tim Penyidik KPK menduga, ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang-uang setoran itu diberikan ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta. Jumlahnya, USD 4.000 sampai USD 10.000 per bulan. Tim Penyidik KPK pun menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmatinya sekitar Rp. 13,9 miliar.
Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.
Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek
Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang dinikmati SYL selaku Mentan dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*
BERITA TERKAIT: